Jakarta, Klikanggaran.com - Dalam rangka memperoleh nilai piutang PBB-P2 yang akurat, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 94 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Pajak Daerah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Pergub ini menyatakan bahwa penghapusan piutang pajak daerah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, dilakukan terhadap piutang pajak daerah yang telah kedaluarsa dan piutang pajak daerah yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
BPK telah menerima konfirmasi secara tertulis kepada 15 UP3D wilayah dan kecamatan terkait dengan upaya kegiatan pengapusan piutang PBB-P2. Diketahui, belum semua UP3D mengusulkan penghapusan piutang PBB-P2 kepada Bapenda Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Bicara Reformasi Argaria, Jokowi Berkomitmen Berantas Mafia Tanah
Diketahui pula bahwa:
1) Sejak berlakunya Pergub Nomor 94 Tahun 2014 diketahui belum seluruh UP3D mengusulkan penghapusan piutang PBB-P2 yang telah kedaluarsa maupun yang tidak mungkin ditagih lagi; dan
2) Berdasarkan keterangan UP3D diketahui bahwa penyampaian usulan penghapusan piutang PBB-P2 tersebut belum dilaksanakan secara periodik. UP3D yang mengusulkan penghapusan piutang PBB-P2 hanya berdasarkan inisiasi dan kebijakan UP3D yang bersangkutan.
Baca Juga: Fakta Menarik! Ini Nama Tempo Doeloe 5 Pulau Besar di Indonesia
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Nilai piutang PBB-P2 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus bertambah; dan
b. Adanya kemungkinan piutang PBB-P2 yang tidak tertagih.
Baca Juga: Pantes Banjir Terus, Pengendalian Pemanfaatan GSS Pemprov DKI Jakarta Juga Belum Memadai
Kondisi tersebut disebabkan Kepala Bapenda dan Kepala UP3D belum maksimal melakukan inventarisasi potensi piutang tidak tertagih untuk diusulkan dihapuskan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa penghapusan piutang PBB-P2 baru akan dilaksanakan pada masa akhir takwim yaitu pada bulan Desember 2020.
Artikel Terkait
Pemutakhiran Data Piutang PBB Pemprov DKI Jakarta Bermasalah, Ini Rekomendasi untuk Gubernur
SOP Penagihan Piutang PBB Pemprov DKI Jakarta Belum Lengkap, Lalu Gimana Nagihnya?
Kegiatan Penagihan Pajak di Pemprov DKI Jakarta, Kok Begini, Ya?
Piutang PBB P2 Pemprov DKI Jakarta, Jumlah Sanksi Administrasi pada WP Lebih Besar dari yang Seharusnya
Duh, Pemprov DKI Jakarta Terbebani Pengelolaan piutang PBB-P2 yang Tidak Dapat Ditagih Lagi