Jakarta, Klikanggaran.com - Upaya pengendalian banjir secara fisik adalah kegiatan pengendalian banjir yang bertumpu pada pembangunan prasarana, dalam hal ini di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Upaya fisik di antaranya seperti pembuatan banjir kanal, tanggul, waduk, perbaikan saluran drainase mikro maupun makro, normalisasi sungai, dan upaya teknis lainnya.
Sedangkan upaya non fisik adalah upaya mengantisipasi kejadian banjir. Upaya non fisik lebih ditekankan pada upaya-upaya pencegahan banjir yang ditekankan pada mengatasi penyebab dari banjir, dalam hal ini di wilayah Pemprov DKI Jakarta.
Antara lain, Pemprov DKI Jakarta berupaya mengurangi laju banjir dengan perbaikan kondisi lahan di bagian hulu sungai. Kemudian pembuatan sumur-sumur resapan, penyadaran masyarakat dalam ikut memelihara kondisi sungai dan saluran dengan tidak membuang sampah dan limbah ke badan air dan sebagainya.
Baca Juga: Cenayang Bukit Mawar 1
Upaya non fisik yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta antara lain terkait dengan pembiayaan (insentif dan disinsentif), peran masyarakat, penegakan hukum, peraturan perundang-undangan, institusi, sosial ekonomi dan budaya, dan kesehatan lingkungan permukiman.
Hasil pemeriksaan oleh BPK terhadap upaya non fisik yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta menunjukkan permasalahan dengan uraian sebagai berikut:
1. Penegakan hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang belum optimal. Beberapa contoh lemahnya penegakan hukum atas pelanggaran sempadan sungai/waduk adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Yuk Kita Bantu Meringankan Perjuangan Dik Nabila yang Harus Diamputasi
a) Terdapat bangunan rumah semi permanen di sempadan Waduk Marinir Jakarta Selatan yang sebelumnya telah dibebaskan.
Artikel Terkait
Banjir Lagi, Karena Pemeliharaan Sistem Drainase Pemprov DKI Jakarta Terkendala Masalah Sampah
Banjir di Pemprov DKI Jakarta Tak Sudah-Sudah, Ternyata Ini Penyebabnya
Kata Data: Pemprov DKI Jakarta Belum Pernah Evaluasi Kapasitas Sungai, Kanal, dan Waduk
Pantes Banjir Terus, Pengendalian Pemanfaatan GSS Pemprov DKI Jakarta Juga Belum Memadai
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Tanah, tapi Ada 5 Rumah Semi Permanen Dibangun di Atasnya