Kegiatan Penagihan Pajak di Pemprov DKI Jakarta, Kok Begini, Ya?

photo author
- Minggu, 19 September 2021 | 20:52 WIB
Kegiatan Penagihan Pajak di Pemprov DKI Jakarta (Dok.klikanggaran.com/KR)
Kegiatan Penagihan Pajak di Pemprov DKI Jakarta (Dok.klikanggaran.com/KR)

Jakarta, Klikanggaran.com - Dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PBB-P2 disebutkan bahwa Gubernur, dalam hal ini Gubernur Pemprov DKI Jakarta, menetapkan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Bapenda Pemprov DKI Jakarta akan melakukan proses penagihan PBB-P2 pada saat pajak terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat tagihan pajak PBB-P2 (STP PBB-P2).

Kegiatan penagihan piutang PBB-P2 yang dilakukan oleh Bapenda Pemprov DKI Jakarta terdiri dari serangkaian tindakan agar wajib pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Antara lain dengan mengirimkan surat himbauan pelunasan tunggakan SPPT PBB beserta Surat Rincian Kekurangan Pembayaran yang masih menunggak PBB-P2 untuk periode tahun tertentu.

Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap untuk Kawasan Wisata, Ini Kondisi Arus ke Puncak Hari Ini

Kemudian Pemprov DKI Jakarta mengirimkan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan penagihan piutang PBB-P2 belum sepenuhnya memadai. Diketahui, proses penagihan yang dilakukan oleh UP3D dan Suku Badan masih ditemukan adanya permasalahan sebagai berikut:

a. Daftar SPPT PBB-P2 yang tidak tersampaikan ke Wajib Pajak tidak dibuatkan dalam laporan yang lengkap dan sesuai kondisi senyatanya

b. UP3D tidak menerbitkan STPD sebagai dasar penagihan tunggakan PBB-P2

Baca Juga: Banjir Lagi, Karena Pemeliharaan Sistem Drainase Pemprov DKI Jakarta Terkendala Masalah Sampah

c. Pemberian surat himbauan yang dilakukan oleh UP3D belum dilakukan secara menyeluruh

d. Pemasangan stiker dan plang penunggak PBB-P2 belum maksimal

e. Belum terdapat kriteria yang baku sebagai pertimbangan pembuatan daftar tunggakan yang diusulkan untuk dilakukan penagihan dengan surat paksa

f. Penyampaian informasi status penagihan tunggakan PBB-P2 oleh Suku Badan kepada UP3D kurang memadai

g. Pelaksanaan penagihan oleh Juru Sita Pajak Daerah belum Optimal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X