wajip pajak
Jakarta, Klikanggaran.com – Berdasarkan LHP BPK RI diketahui, terdapat temuan masalah di Pemprov DKI Jakarta dalam upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
Pemprov DKI Jakarta belum optimal dalam melakukan penertiban pembayaran tagihan PBB-P2 yang telah jatuh tempo.
Dalam rangka optimalisasi pendapatan PBB-P2, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta memang telah melakukan beberapa upaya guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran tagihan PBB-P2 yang telah jatuh tempo.
Baca Juga: Kapolda Jatim: Operasi Patuh Semeru 2021 Menyasar yang Tidak Patuh Prokes
Upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar tagihan PBB-P2 antara lain melalui kebijakan pengenaan sanksi administrasi dan pemberian stimulus.
Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaksanaan pengenaan sanksi administrasi dan pemberian stimulus pada Pemprov DKI Jakarta masih belum optimal. Berikut rincian temuan permasalahan:
a. Sanksi administrasi yang diatur dalam Perda belum mengacu ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Baca Juga: Banjir di Pemprov DKI Jakarta Tak Sudah-Sudah, Ternyata Ini Penyebabnya
b. Pemberian stimulus belum optimal dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2 untuk membayar tagihan PBB-P2 yang telah jatuh tempo.
Artikel Terkait
Upaya Pencegahan Banjir di Jakarta Tak Dapat Dilakukan, Ini PR Pemprov DKI Jakarta
Sistem Informasi Pengendalian Banjir Pemprov DKI Jakarta Belum Andal, Siap Banjir Lagi?
Pemutakhiran Data Piutang PBB Pemprov DKI Jakarta Bermasalah, Ini Rekomendasi untuk Gubernur
Banjir Itu, Karena Penanganan Banjir di Pemprov DKI Jakarta Belum Mengacu pada Perencanaan yang Jelas?
SOP Penagihan Piutang PBB Pemprov DKI Jakarta Belum Lengkap, Lalu Gimana Nagihnya?
Banjir Lagi, Karena Pemeliharaan Sistem Drainase Pemprov DKI Jakarta Terkendala Masalah Sampah
Kegiatan Penagihan Pajak di Pemprov DKI Jakarta, Kok Begini, Ya?
Banjir di Pemprov DKI Jakarta Tak Sudah-Sudah, Ternyata Ini Penyebabnya