Piutang PBB P2 Pemprov DKI Jakarta, Jumlah Sanksi Administrasi pada WP Lebih Besar dari yang Seharusnya

photo author
- Senin, 20 September 2021 | 20:53 WIB
Sanksi Piutang PBB P2 Pemprov DKI Jakarta (Dok.klikanggaran.com/KR)
Sanksi Piutang PBB P2 Pemprov DKI Jakarta (Dok.klikanggaran.com/KR)

wajip pajak

Jakarta, Klikanggaran.com – Berdasarkan LHP BPK RI diketahui, terdapat temuan masalah di Pemprov DKI Jakarta dalam upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Pemprov DKI Jakarta belum optimal dalam melakukan penertiban pembayaran tagihan PBB-P2 yang telah jatuh tempo.

Dalam rangka optimalisasi pendapatan PBB-P2, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta memang telah melakukan beberapa upaya guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran tagihan PBB-P2 yang telah jatuh tempo.

Baca Juga: Kapolda Jatim: Operasi Patuh Semeru 2021 Menyasar yang Tidak Patuh Prokes

Upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar tagihan PBB-P2 antara lain melalui kebijakan pengenaan sanksi administrasi dan pemberian stimulus.

Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaksanaan pengenaan sanksi administrasi dan pemberian stimulus pada Pemprov DKI Jakarta masih belum optimal. Berikut rincian temuan permasalahan:

a. Sanksi administrasi yang diatur dalam Perda belum mengacu ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Baca Juga: Banjir di Pemprov DKI Jakarta Tak Sudah-Sudah, Ternyata Ini Penyebabnya

b. Pemberian stimulus belum optimal dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2 untuk membayar tagihan PBB-P2 yang telah jatuh tempo.

Kondisi tersebut mengakibatkan jumlah sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak lebih besar dari yang seharusnya. Selain itu, program pemberian stimulus belum optimal meningkatkan penerimaan PBB P2.

BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk:

Baca Juga: Banjir di Pemprov DKI Jakarta Tak Sudah-Sudah, Ternyata Ini Penyebabnya

a. Melakukan kajian kesesuaian atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait penetapan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan; dan

b. Melakukan evaluasi terkait kebijakan pemberian stimulus yang telah dilaksanakan berupa pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X