Jakarta, Klikanggaran.com - Terkait dengan kegiatan penghapusan piutang PBB-P2, Bapenda Pemprov DKI Jakarta telah melakukan capaian-capaian. Antara lain berupa regulasi tentang penghapusbukuan piutang Pajak Daerah (termasuk PBB-P2) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Selain itu, Bapenda Pemprov DKI Jakarta juga telah melaksanakan penelitian administrasi atas piutang PBB-P2 yang akan diusulkan untuk dihapuskan.
Namun demikian, dari hasil pemeriksaan atas kegiatan pengusulan dan penghapusan piutang PBB-P2 pada Pemprov DKI Jakarta diketahui, masih terdapat kelemahan-kelemahan yang dapat mengganggu capaian keberhasilan dalam pengelolaan piutang PBB-P2.
Baca Juga: Nuklir untuk Tujuan Damai, Menlu RI: Tiga Aspek Penting Ini Harus Diperhatikan
Berdasarkan LHP BPK RI diketahui, Badan Pendapatan Daerah di Pemprov DKI Jakarta belum memiliki regulasi penghapusan Piutang PBB-P2 yang memadai.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa regulasi yang terkait dengan penghapusan piutang PBB-P2 masih belum memadai. Berikut rincian permasalahannya:
a. Bapenda belum memiliki ketentuan teknis pelaksanaan penghapusan piutang PBB-P2
b. SOP Penghapusan Piutang PBB-P2 belum sesuai dengan nomenklatur organisasi yang terbaru
Baca Juga: Kata Data: Pemprov DKI Jakarta Belum Pernah Evaluasi Kapasitas Sungai, Kanal, dan Waduk
Artikel Terkait
Upaya Pencegahan Banjir di Jakarta Tak Dapat Dilakukan, Ini PR Pemprov DKI Jakarta
Sistem Informasi Pengendalian Banjir Pemprov DKI Jakarta Belum Andal, Siap Banjir Lagi?
Pemutakhiran Data Piutang PBB Pemprov DKI Jakarta Bermasalah, Ini Rekomendasi untuk Gubernur
SOP Penagihan Piutang PBB Pemprov DKI Jakarta Belum Lengkap, Lalu Gimana Nagihnya?
Kegiatan Penagihan Pajak di Pemprov DKI Jakarta, Kok Begini, Ya?
Piutang PBB P2 Pemprov DKI Jakarta, Jumlah Sanksi Administrasi pada WP Lebih Besar dari yang Seharusnya