Duh, Pemprov DKI Jakarta Terbebani Pengelolaan piutang PBB-P2 yang Tidak Dapat Ditagih Lagi

photo author
- Selasa, 21 September 2021 | 13:24 WIB
Bapenda Pemprov DKI Jakarta belum memiliki regulasi penghapusan Piutang PBB-P2 (Dok.klikanggaran.com/KR)
Bapenda Pemprov DKI Jakarta belum memiliki regulasi penghapusan Piutang PBB-P2 (Dok.klikanggaran.com/KR)

Jakarta, Klikanggaran.com - Terkait dengan kegiatan penghapusan piutang PBB-P2, Bapenda Pemprov DKI Jakarta telah melakukan capaian-capaian. Antara lain berupa regulasi tentang penghapusbukuan piutang Pajak Daerah (termasuk PBB-P2) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Selain itu, Bapenda Pemprov DKI Jakarta juga telah melaksanakan penelitian administrasi atas piutang PBB-P2 yang akan diusulkan untuk dihapuskan.

Namun demikian, dari hasil pemeriksaan atas kegiatan pengusulan dan penghapusan piutang PBB-P2 pada Pemprov DKI Jakarta diketahui, masih terdapat kelemahan-kelemahan yang dapat mengganggu capaian keberhasilan dalam pengelolaan piutang PBB-P2.

Baca Juga: Nuklir untuk Tujuan Damai, Menlu RI: Tiga Aspek Penting Ini Harus Diperhatikan

Berdasarkan LHP BPK RI diketahui, Badan Pendapatan Daerah di Pemprov DKI Jakarta belum memiliki regulasi penghapusan Piutang PBB-P2 yang memadai.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa regulasi yang terkait dengan penghapusan piutang PBB-P2 masih belum memadai. Berikut rincian permasalahannya:

a. Bapenda belum memiliki ketentuan teknis pelaksanaan penghapusan piutang PBB-P2

b. SOP Penghapusan Piutang PBB-P2 belum sesuai dengan nomenklatur organisasi yang terbaru

Baca Juga: Kata Data: Pemprov DKI Jakarta Belum Pernah Evaluasi Kapasitas Sungai, Kanal, dan Waduk

SOP penghapusan piutang pajak PBB-P2 yakni Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak sudah tidak relevan dan perlu dilakukan perubahan.

Hal tersebut sejalan dengan perubahan SOTK baru dengan tugas pokok dan fungsi yang berbeda.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

Baca Juga: Cegah Munculnya Klaster Baru, Polda Bali Bentuk Satgas Covid 19 Satpam

a. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbebani pengelolaan piutang PBB-P2 yang telah berumur lebih dari lima tahun dan tidak dapat ditagih lagi; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X