Baca Juga: Terbukti Menerima Gratifikasi Rp9,5 Miliar, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Penjara
Namun, laporan Ayu ini akhirnya dihentikan karena tak ditemukan unsur pidana.
Setelah dilakukan penyidikan, Ayu pun ditetapkan sebagai tersangka. Ayu dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Kuasa hukum Ayu, Fredi Liem berharap kasus ini berakhir damai.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.***