peristiwa-internasional

Mensimulasikan Oral Seks dengan Latar Belakang Tempat Ibadah, Sepasang Kekasih Ini Dihukum Penjara 10 Bulan!

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 11:23 WIB
Blogger dan pacarnya dihukum 10 bulan penjara sebab mensimulasikan oral seks (RT.com)

KLIKANGGARAN--Seorang pria Tajik dan pacar Rusianya dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara oleh pengadilan Moskow sebab melakukan pemotretan cabul di depan Katedral St. Basil.

Pria Tajik yang bernama Ruslan Bobiev (nama aslinya Ruslani Murojonzod) dan Asya Akimova (Anastasia Chistova) mengunggah foto-foto mereka di media sosial. Mereka berfoto-foto di depan Katedral St. Basil yang ikonik.

Jepretan paling kontroversial adalah jepretan Akimova berlutut, mensimulasikan seks oral sambil mengenakan jaket polisi, dengan latar belakang Katedral St. Basil yang megah.

Baca Juga: Halo Warga Depok, Kawasan Depok Lama akan Dijadikan Tujuan Wisata Sejarah, Heritage Depok Lama

Sebagai catatan, Katedral St. Basil adalah gereja Ortodoks di Lapangan Merah Moskow, dan merupakan salah satu simbol budaya paling populer di Rusia.

Mengutip RT.com, keduanya kemudian ditahan, dituduh melanggar undang-undang yang berusaha menghukum mereka yang melakukan tindakan “dengan tujuan menghina perasaan penganut agama.” Hukuman 10 bulan itu persis seperti yang diminta jaksa.

Bobiev dan Akimova adalah yang pertama menerima hukuman penjara berdasarkan undang-undang ini, sementara mereka yang melakukan pelanggaran sebelumnya diberi hukuman denda atau penangguhan.

Baca Juga: Pangeran Salman Beli Newcastle United, Bos AI Tuduh Sepak Bola Dipakai Bersihkan Rekor Pelanggaran HAM

Bobiev dan pacarnya bukan satu-satunya kasus profil tinggi yang serupa dalam beberapa pekan terakhir.

Awal bulan ini, sebuah video yang menunjukkan bintang porno OnlyFans Rusia menjadi viral setelah dia difilmkan memamerkan payudaranya di dekat gereja yang sama persis.

Model, yang dikenal sebagai Lola Bunny, kemudian meminta maaf setelah kemarahan dan kemarahan online tetapi masih menghadapi kemungkinan penuntutan.

Baca Juga: Indonesia Pastikan Gelar Ganda Putra di Belgian International 2021, Tunggal Putri Gagal Maju Final

Undang-undang tentang menghina perasaan penganut agama atau kepercayaan itu disahkan pada 2013 setelah band punk rock protes kepada feminis Pussy Riot memainkan musik di dalam katedral utama Moskow.

Pada tahun 2016, undang-undang tersebut menjadi berita utama internasional setelah blogger YouTube Ruslan Sokolovsky ditangkap karena memainkan game Pokemon GO yang populer saat itu di sebuah gereja di Ekaterinburg.***

Halaman:

Tags

Terkini