peristiwa

Belum Ada Standar Pelaksanaan Eksekusi Barang dan Uang Rampasan di KPK, Ini Akibatnya

Senin, 25 Oktober 2021 | 21:04 WIB
Standar Pelaksanaan Eksekusi Barang dan Uang Rampasan di KPK (Dok.Instagram.com/@official.kpk)

Klikanggaran.com – Untuk diketahui, pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kasus TPK dan TPPU yang ditangani oleh KPK dilakukan oleh Jaksa yang ditunjuk oleh Pimpinan KPK.

Pelaksanaan eksekusi dalam lingkup KPK tersebut antara lain berupa pelaksanaan eksekusi pidana pokok yaitu pidana badan (penjara/kurungan) dan denda, pidana tambahan seperti uang pengganti, serta eksekusi atas barang bukti (BB).

Pelaksanaan eksekusi atas BB milik KPK antara lain BB yang dinyatakan dirampas untuk negara, BB yang disisihkan, BB yang terlampir dalam berkas perkara, BB yang dikembalikan kepada pihak yang berhak, dan BB yang digunakan untuk perkara lain.

Baca Juga: Kematian Canon Harus Diusut Tutas Kata Pengacara Hotman Paris

Berdasarkan LHP BPK RI diketahui, sampai dengan bulan Oktober 2020, Jaksa pada KPK telah melakukan eksekusi atas BB yang dinyatakan sebagai rampasan negara, baik berupa barang dan uang.

Hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan eksekusi atas barang dan uang rampasan, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Terdapat prosedur yang belum ditetapkan sebagai standar atas pelaksanaan eksekusi atas barang dan uang rampasan

b. Belum terdapat Laporan Monitoring sebagai bahan evaluasi atas penyelesaian pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Inkracht oleh Jaksa

Baca Juga: Tingkatkan Infrastruktur, Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Selesaikan Pembangunan Jalan Kerengak

Hal tersebut mengakibatkan:

a. Potensi nilai barang rampasan menurun, sehingga target aset recovery tidak tercapai;

b. Potensi tidak berlakunya lagi mata uang asing (valas) yang telah kadaluarsa emisinya;

c. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN tidak mengetahui adanya informasi PSP dan Hibah atas barang rampasan;

Baca Juga: Lagi, Indonesia Kedatangan 684.400 Dosis Vaksin Covid 19 AstraZeneca

Halaman:

Tags

Terkini