Program Jual-Beli Video Pelatihan Rp5,6 Triliun Serupa Satwa Langka yang Dilindungi

photo author
- Rabu, 29 April 2020 | 02:57 WIB
images (18)
images (18)

Dana negara memang tak diberikan langsung kepada platform digital. Tapi peserta HARUS membeli lewat platform digital. Sudah jelas Perpres 36/2020 berkata begitu.


Memang ada mitra lembaga pelatihan, tapi Perjanjian Kerja Sama (PKS) terjadi antara PMO dan platform digital.


Memang ada transaksi virtual pembelian video lewat kebebasan memilih dari tiap peserta, tapi dana negara dipindahbukukan dari rekening Dana Prakerja di bank umum langsung ke rekening platform digital.


Aturannya begitu.


Narasi semacam itu justru membuka koreng baru proyek prakerja. Bagaimana bisa, proyek berbiaya negara Rp5,6 triliun, tidak mensyaratkan audit keuangan dan kepatuhan pajak bagi mitranya?


Orang/badan yang ingin mengambil kredit perbankan saja, syaratnya berderet. Termasuk syarat laporan keuangan 2 tahun terakhir (badan usaha), slip gaji 6 bulan terakhir, dan pembayaran pajak (jika menjaminkan properti misalnya).


Ada Legal Due Diligence.


Katanya mau Good Corporate Governance.


Ini tidak ada.


Adakah yang pernah mendengar kabar-berita pemerintah/PMO menerapkan syarat ketat semacam itu? Menggandeng BPKP/BPK/OJK/Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengecek dan/atau mengaudit keuangan dan pajak mereka?


Ya, laporan keuangan dan pajak dari badan swasta (bukan BUMN, bukan kementerian, bukan perusahaan publik/Tbk) yang menjadi mitra platform digital/mitra pembayaran ini:


- PT Ruang Raya Indonesia (Ruangguru);
- PT Avodah Royal Mulia (Maubelajarapa);
- PT Tokopedia (Tokopedia);
- PT Bukalapak.com (Bukalapak);
- PT Dompet Anak Bangsa/PT Dompet Karya Anak Bangsa (Gopay)/PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek);
- PT Haruka Evolusi Digital Utama (Pintaria);
- PT Sekolah Integrasi Digital (Sekolahmu).


Dua lainnya adalah BUMN yang juga perusahaan publik yakni PT Telkom, Tbk (Pijar Mahir) dan Kemenaker (Sisnaker).


Selama ini, kita hanya membaca berita tentang betapa hebatnya mereka. Blocking di televisi nasional. Promosi di mana-mana. Valuasi bertriliun-triliun.


Mana laporan keuangannya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X