Program Jual-Beli Video Pelatihan Rp5,6 Triliun Serupa Satwa Langka yang Dilindungi

photo author
- Rabu, 29 April 2020 | 02:57 WIB
images (18)
images (18)

Dipikirnya protes masyarakat sebatas iri karena tak kebagian proyek. Dipikirnya masyarakat anti-asing karena platform digital yang dilibatkan adalah yang ‘besar’ dan valuasinya jumbo.


Dipikirnya orang-orang seperti saya adalah titipan perusahaan edutech lain yang tak kebagian undangan pesta dansa.


Kita skip anggapan receh semacam itu. Dalam mimpi pun tak pernah kita berpikir begitu.


Manusia adalah makhluk yang berpikir. Punya hati nurani. Tak sekadar Homo Proyeknicus. Baca: hamba proyek!


Mari kita kembali menyimak argumen mereka. Kita adalah kelompok orang bernalar sehat yang memandang sesuatu dari substansinya. Bukan menjelek-jelekkan pribadi orang per orang.


PMO minta masyarakat membedakan 3 jenis kemitraan dalam Prakerja: mitra lembaga pelatihan, mitra platform digital, mitra penyalur pembayaran (bank dan e-wallet). Khusus mitra platform digital, dibilang begini:


“Tolong bedakan peran platform digital sebagai PENYEDIA PASAR, dan peran lembaga pelatihan sebagai penyedia pelatihan.”


Istilah baru, saudara-saudara: Penyedia Pasar!


Kelihatannya hasil diskusi intensif dengan konsultan komunikasi untuk menelurkan istilah, yang jika tidak kita cermati, berpotensi memanipulasi opini publik.


Jenis pasar apa yang disediakan?


Pembeli disiapkan negara sebanyak 5,6 juta peserta. Duit disediakan negara Rp5,6 triliun. Dasar hukum disiapkan oleh negara.


Lalu dibeberkan syarat dan proses ‘evaluasi dan seleksi’ platform digital itu. Mulai dari berskala nasional, memiliki dukungan IT, berbadan hukum, memiliki NPWP...


Berkali-kali saya bilang, tak ada itu istilah ‘evaluasi” dan “seleksi” dalam Peraturan Presiden, Peraturan Menko Perekonomian, dan Peraturan Menkeu.


Yang ada: kurasi!


Sudah terang. Dalam bahasa pemain tender, semua ini namanya adalah “dikunci”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X