Jika ada dana Rp5,6 triliun mengalir dengan pola transaksi yang sedemikian itu—tanpa adanya proses pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres 16/2018—apakah kickback tidak akan terjadi?
Apakah ‘jasa orang-orang pemerintah’ untuk menggolkan barang ini akan diabaikan begitu saja?
Mereka yang biasa terlibat dalam proyek pengadaan tentu akan tersenyum melihat situasi ini.
Apakah 30% cocok?
30% x Rp5,6 triliun.
Itu setara Rp1,68 triliun!
Apa yang saya kemukakan ini bukanlah tuduhan serampangan. Bukan serta-merta menuding semua itu terjadi.
Siapa saja yang mencintai Indonesia tidak akan rela hal itu terjadi, apalagi di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini.
Kita sedang susah. Masyarakat teriak butuh makan. Pengangguran butuh pekerjaan. Pengusaha butuh dipulihkan.
Satu kata: hentikan secepatnya program beli video itu. Salam 5,6 Triliun.
Penulis: Agustinus Edy Kristianto