Pak Jokowi, Hentikan Program Beli Video Rp5,6 Triliun

photo author
- Rabu, 29 April 2020 | 02:40 WIB
images (17)
images (17)

“Bantuan dalam bentuk SALDO NONTUNAI pada PLATFORM DIGITAL akan ditetapkan oleh Komite.”


“Bantuan digunakan penerima Kartu Prakerja untuk biaya mengikuti pelatihan.”


“Bantuan pelatihan TIDAK DAPAT diubah dalam bentuk UANG TUNAI.”


Aktor strategis dalam ‘permainan’ ini adalah Presiden. Peneken Perpres 36/2020.


Aktor taktis adalah Menteri Keuangan (Pengguna Anggaran), Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana (Kuasa Pengguna Anggaran), Menko Perekonomian (Ketua Komite Cipta Kerja), dan penanggung jawab platform digital (sejauh ini 8 pihak).


Ada pertanyaan kritis yang muncul: dari pos anggaran mana Rp5,6 triliun itu muncul dan dialirkan? Siapa saja aktor yang berwenang untuk itu?


Permenkeu 25/PMK.05/2020 menyatakan pendanaan Kartu Prakerja bersumber dari APBN yang dianggarkan pada BA 999.08.


Apa itu BA 999.08, penjelasannya terang di Permenkeu 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).


BA 999.08 adalah subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA Kementerian/Lembaga.


Ada tiga jenis alokasi BA 999.08: belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain.


Untuk belanja lain-lain ada dua jenis pos: 1) Pos cadangan keperluan mendesak; dan 2) pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak.


Pada pos belanja lain-lain poin 2 itulah Rp5,6 triliun, dugaan saya, bersemayam.


Anggaran BA 999.08 itu digeser untuk program Prakerja (beli video) atas usulan Menko Perekonomian yang kemudian disetujui Menkeu.


Jadi, anggaran beli video itu menempel di Kementerian Perekonomian sekarang.


Aturannya: “Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas SUBSTANSI USULAN KEGIATAN, VOLUME KEGIATAN, dan SATUAN BIAYA yang digunakan dalam USULAN PENGGUNAAN ANGGARAN.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X