“Bantuan dalam bentuk SALDO NONTUNAI pada PLATFORM DIGITAL akan ditetapkan oleh Komite.”
“Bantuan digunakan penerima Kartu Prakerja untuk biaya mengikuti pelatihan.”
“Bantuan pelatihan TIDAK DAPAT diubah dalam bentuk UANG TUNAI.”
Aktor strategis dalam ‘permainan’ ini adalah Presiden. Peneken Perpres 36/2020.
Aktor taktis adalah Menteri Keuangan (Pengguna Anggaran), Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana (Kuasa Pengguna Anggaran), Menko Perekonomian (Ketua Komite Cipta Kerja), dan penanggung jawab platform digital (sejauh ini 8 pihak).
Ada pertanyaan kritis yang muncul: dari pos anggaran mana Rp5,6 triliun itu muncul dan dialirkan? Siapa saja aktor yang berwenang untuk itu?
Permenkeu 25/PMK.05/2020 menyatakan pendanaan Kartu Prakerja bersumber dari APBN yang dianggarkan pada BA 999.08.
Apa itu BA 999.08, penjelasannya terang di Permenkeu 208/PMK.02/
BA 999.08 adalah subbagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA Kementerian/
Ada tiga jenis alokasi BA 999.08: belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
Untuk belanja lain-lain ada dua jenis pos: 1) Pos cadangan keperluan mendesak; dan 2) pos pengeluaran lainnya di luar pos cadangan keperluan mendesak.
Pada pos belanja lain-lain poin 2 itulah Rp5,6 triliun, dugaan saya, bersemayam.
Anggaran BA 999.08 itu digeser untuk program Prakerja (beli video) atas usulan Menko Perekonomian yang kemudian disetujui Menkeu.
Jadi, anggaran beli video itu menempel di Kementerian Perekonomian sekarang.
Aturannya: “Menteri/