RUU KUHP Membawa Indonesia Melanggar HAM

photo author
- Sabtu, 21 September 2019 | 17:29 WIB
denny ja
denny ja

Makan sapi bagi sebagian warga Hindu terlarang. Apa jadinya jika negara juga melarang warga makan sapi? Lalu mereka yang makan sapi akan masuk penjara?


Hal yang sama dengan makan babi. Bagi penganut agama Islam, makan babi itu dilarang dan berdosa. Apa jadinya jika negara juga melarang semua warga makan babi? Lalu bagi yang makan babi akan masuk penjara?


Sengaja dipilihkan contoh yang ringan dan populer. Ini agar lebih membangun imajinasi secara mudah. Bahwa apa yang berdosa menurut agama tidak harus menjadi tindakan kriminal.


Bagaimana dengan hubungan seksual antar orang dewasa di luar pernikahan? Bagaimana dengan hubungan seksual LGBT, yang di Indonesia juga pasti terjadi di luar pernikahan resmi?


Prinsip agama yang melarang hubungan seksual dan LGBT di luar pernikahan sebagai dosa harus dihormati. Mereka boleh berkampanye untuk itu. Tapi negara modern tidak menjadikan larangan agama itu sebagai tindakan kriminal. Ini ruang pribadi warga negara dewasa.


Right to sexuality itu sudah menjadi prinsip
Hak Asasi Manusia. Ia menjadi bagian dari Rights to privacy di bidang seksualitas.


Masyarakat boleh memiliki persepsi yang beragam soal seksualitas. Sebagaimana masyarakat boleh memiliki paham yang beragam soal boleh tidaknya makan daging sapi, makan daging babi, pindah agama, ataupun pilihan ideologi. Dan mereka boleh bertindak atas keyakinan dan persepsi pribadi itu.


Kita boleh tidak setuju dengan LGBT dan menganggapnya dosa. Tapi kita tak bisa paksa semua orang agar tak setuju dengan LGBT, seperti kita tak bisa paksa semua orang tak boleh makan daging babi atau daging sapi. Apalagi sekarang sudah ada 30 negara modern yang bahkan melegalkan pernikahan sesama jenis.


Di tahun 1911, misalnya, pemerintah Belanda melarang hubungan seks homoseksual. Pelakunya bisa masuk penjara. Ini dibakukan dalam kitab hukumnya. Tapi 90 tahun kemudian, di tahun 2001, Belanda termasuk negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Dunia sudah berubah.


Kita boleh tak setuju dengan hubungan seksual orang dewasa di luar pernikahan. Kita boleh meyakini prinsip agama bahwa itu dosa. Dan kita boleh mengkampanyekannya. Tapi kita tak boleh memaksa aneka pihak harus memiliki persepsi yang sama dengan kita.


Mahkamah Agung negara India membuat terobosan soal ini. Di tahun 2018, hubungan seksual di luar nikah (adultery) itu dianggap sebagai masalah moral belaka. Hubungan seksual di luar menikah, sejauh antar orang dewasa, dan suka sama suka, bukan masalah kriminal. Dunia sudah berubah.


Tak boleh ada penjara untuk hubungan seksual orang dewasa di luar pernikahan karena warga memiliki perspesi yang berbeda soal itu, yang dijamin oleh hak asasi manusia PBB. Itu bagian fundamental dalam bangunan negara modern: rights to privacy bidang seksualitas.


-000-


Para politisi yang kini berkuasa di DPR, partai politik dan pemerintahan, harus kembali ke semangat reformasi. Ialah semangat yang semakin menghormati hak asasi manusia di segala bidang.


Jangan pernah mengesahkan sebuah UU yang membuat indonesia melanggar prinsip hak asasi manusia. Jangan membawa Indonesia melawan peradaban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X