Untung saja Presiden Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Jika tidak, Jokowi, berserta pimpinan DPR dan ketua umum partai politik akan dicatat sejarah sebagai pemimpin dan politisi yang membawa Indonesia melanggar hak asasi manusia.
Aneka studi soal Indonesia 20 tahun mendatang akan menjadikan Indonesia sebagai kasus yang unik. Bagaimana mungkin sebuah negara di era modern, dengan begitu banyak kaum cerdik pandai, dengan begitu terbukanya akses informasi, bisa mengesahkan RUU KUHP, yang melanggar hak asasi manusia?
Megawati, Airlangga Hatarto, Prabowo, Susilo Bambang Yudhoyono, Surya Paloh, bersama ketua umum parta lain akan abadi tercatat dalam sejarah. Di era leadership mereka, Indonesia dibawa melawan jarum jam sejarah, pergi ke masa silam. Mereka akan dicatat dengan tinta hitam.
Untunglah Jokowi meminta pengesahan ditunda. Pengesahan RUU KUHP diminta untuk dialihkan kepada DPR periode berikutnya. Jokowi juga meminta DPR periode berikutnya mendengar masukan tambahan dari masyarakat.
Para ketua umum partai tentu harus pula peduli dengan reputasi pribadinya atau partainya dalam sejarah. Alasan berbagai civil society dan gerakan mahasiswa yang menentang RUU KUHP layak pula didengar.
Para politisi yang kini berkuasa adalah anak kandung alam reformasi ketika prinsip hak asasi manusia diapresiasi. Jangan sampai mereka menjadi malin kundang, yang durhaka kepada ibu kandung yang melahirkannya.
-000-
Dari begitu banyak kritik atas RUU KUHP, saya hanya ingin membahas satu isu saja. Yaitu soal bagaimana negara modern merespon keberagaman paham yang hidup dalam masyarakat soal hubungan seksual antar orang dewasa.
Itu termaktup dalam pasal 417 KUHP ayat 1 yang berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Dan pasal 414 berbunyi,
“Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I”.
Dimana salah pasal itu? Bukankah memang hubungan seksual di luar pernikahan itu berdosa? Berdosa pula menyebarkan alat kontrasepsinya?
Negara modern berdiri di atas prinsip: tidak semua yang berdosa menurut paham agama harus diadopsi oleh negara dengan ganjaran hukum penjara. Biarkan penganut agama menjalankan keyakinannya. Namun keyakinan penganut agama itu tak otomatis harus disahkan menjadi hukum kriminal.