Ini Soal Naskah Akademik UU di Senayan

photo author
- Sabtu, 16 Desember 2017 | 13:13 WIB
images_berita_Nov17_Naskah
images_berita_Nov17_Naskah

Jadi, Bodin lebih maju selangkah dibanding Rosseau, di mana demokrasi dalam tesis Bodin, tanpa hukum tak lebih dari anarkisme. Dengan itu, Bodin meletakkan hukum sebagai panglima dalam berbangsa bernegara. Dan, dalam domain tesis Bodin itulah tempat Naskah Akademik harus dipandang dan diperlakukan.

Proses pembentukan UU sendiri, terdiri tiga tahap: (i) proses penyiapan - penyusunan dan perancangan dari pemerintah, DPR (RUU Usul Inisiatif), (ii) proses persetujuan, pembahasan dari DPR, dan (iii) proses pengesahan presiden dan pengundangan oleh Mensesneg.

Sedangkan pembentukan PP terdiri: (i) penyiapan RPP - penyusunan dan perancangan dari pemerintah, (ii) penetapan presiden dan pengundangan oleh Mensesneg.

Dalam praktikumnya, parlemen sebagai badan pembuat UU tak selalu berfungsi seperti itu. Peran pemerintah justru signifikan, karena punya pengalaman dan tenaga ahli yang cukup, menguasai data empiris, dan fasilitas.

Senayan, agaknya baru akan menjelma Legislator sungguhan jika ia sudah mampu dikelola seperti Kongres Amerika Serikat, di mana jumlah staf ahli para Senator lebih 10.000 orang pada tahun 1999.

Arus 21, 23 Februari 2006

[1] Anggota Komisi III DPR-RI. Dibawakan 24 Februari 2006 dalam Diklat DPRD Gowa di Batam - diselenggarakan Lembaga Pengkajian & Pengembangan Kewilayahan (LP2K) Jakarta.

[2] Konsinyering di Kopo, tanggal 3 Maret 2006.

[3] Peter Noll dalam Prof Dr Hamid Attamini, “Ilmu Perundang-undangDasar-Dasar dan Pembentukannya”, Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.H., Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1998.

[4] Grundfragen der Gesetzgebungs Lehre, 1979.

[5] Gesetzgebungs Wisensschaft, 1981.

[6] De ontwikkeling van de wetgevingswetenschap, 1988.

[7] Gesetzgebungs Wisensschaft menggunakan terminologi Enklarung (Penjernihan), bukan Aufklarung (Pencerahan) atau Enlightenment dari Voltaire.

[8] Rosseau, Jean-Jacques, “Du Contract Social: Du Principes De Droit Politique”, Paris, 1762, Edition Garnier, FreePress, 1962

Demikian disampaikan oleh Djoko Edhi Abdurrahman (Anggota Komisi III DPR 2004 - 2009) pada Klikanggaran.com di Jakarta, Sabtu (16/12/2017).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X