Ini Soal Naskah Akademik UU di Senayan

photo author
- Sabtu, 16 Desember 2017 | 13:13 WIB
images_berita_Nov17_Naskah
images_berita_Nov17_Naskah

Idealnya begini. Kalau Gesetzgebungs Wisensschaft diberikan kepada mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Mata Kuliah Dasar (MKD) Keahlian Hukum, maka Teori Perundangan -khususnya untuk mengelaborasi dasar hukum perundangan hukum positif- dimasukkan Mata Kuliah Keahlian Hukum (MKKH). Di samping itu, Teori Perundangan masih dapat ditumpangkan ke Mata Kuliah Pendalaman (MKP).

Secara waktu, Gesetzgebungs Wisensschaft merupakan pelajaran tengah. Artinya, untuk masuk ke masalah Gesetzgebungs Wisensschaft, diperlukan pengantar. Yaitu, mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Ilmu Negara, Asas Hukum Tata Negara, dan Asas Hukum Administasi Negara.

Karena Gesetzgebungs Wisensschaft berorientasi kepada perilaku pembentukan, perancangan, dan penyusunan UU, maka pengajaranGesetzgebungs Wisensschaft di Fakultas Hukum, mutlak dilengkapi silabus praktikum.

Kendati Gesetzgebungs Wisensschaft adalah anak bungsu hukum, namun sejauh perkembangan ilmu hukum modern, jasa pengajaranGesetzgebungs Wisensschaft (Proses, Teknik, Metodologi), sudah mampu memperkaya ilmu pengetahuan hukum.

Antara lain: (i) bagaimana norma, jenis, karakteristik, tata susunan hukum yang memudahkan pemahaman hakikat UU, (ii) bagaimana jenis, fungsi, materi sumir muatan UU, (iii) bagaimana bentuk luar (kenvorm)  UU, (iv) bagaimana tahapan proses pembentukan UU, PP, dan seterusnya, (v) bagaimana menyusun dan merancang, mengenali bagian esensial, sistematika, dan batang tubuh UU.

Terakhir, Gesetzgebungs Wisensschaft banyak membantu (vi) bagaimana memahami ragam bahasa dan ungkapan UU.

Sedangkan Teori Perundangan, sudah melicinkan jalan untuk memahami: (i) sistem pemerintahan dan sistem pembentukan peraturan perundangan berikut pembandingnya. Juga, (ii) membantu memahami hakikat: (a) UU yang lahir dari kekuasaan perundangan (pouvoir legislative), dengan (b) UU yang lahir dari kekuasaan kepala negara merangkap kepala pemerintahan (pouvoir reglementaire), dengan (c) UU yang lahir dari kekuasaan eksekutif (pouvoir executif).

Sumbangan nyata tak kalah penting dari Teori Perundangan adalah (iii) membantu mencari pemahaman: perbedaan UU Indonesia yang berlaku umum dengan UU Penetapan Anggaran Negara (UU APBN) yang tak umum - dalam mazhab UUD 45 disebut Wetsgeving dan Staatsbegroting.

Selain itu, Teori Perundangan adalah alat yang, sejauh ini digunakan untuk (iv) memahami materi muatan khas UU Indonesia, sekaligus alat untuk (v) paham het wetsbegrip UUD 45.

Eksistensi Gesetzgebungs Wisensschaft menjadi sangat penting menjelang Perang Dunia II di Eropa dan Amerika. Ihwalnya, karenaGesetzgebungs Wisensschaft ditugaskan mengelaborasi Trias Politica sebagai sistem negara yang lahir dari pikiran Montesquiue abad sebelumya.

Ilmu Peraturan Perundangan alias Gesetzgebungs Wisensschaft itu beroleh tugas: bagaimana hukum mengatur pemisahan kekuasaan negara dalam bentuk triumvirat Eksekutif - Yudikatif - Legislatif untuk mewujudkan demokrasi dunia. Munculnya kelompok Mac Avee dalam kancah diskursus Trias Politica tahun 1930-an, telah dengan sendirinya menguatkan ide-ide Check & Balances dari Ras Anglo Saxon - yang kita gunakan sekarang ini - tumbuh dan berkembang bersama Gesetzgebungs Wisensschaft yang berasal dari Ras Eropa Continental.

Jean Jacques Rousseau, peletak social contract, mengemukakan: tujuan negara adalah untuk menegakkan hukum. Dengan demikian menjamin kebebasan warga negara. Karenanya, UU dibentuk atas kehendak publik (volonte generale). [8]

Setelah kejayaan berbagai metodologi demokrasi Negara Kota berlalu, perhatian dunia tentang demokrasi memang tercurah hanya kepada tiga masalah sepanjang PD I dan paska PD II. Yaitu: (i) Pemisahan Kekuasaan Negara / Trias Politica, (ii) Perjajian Masyarakat / Social Contract, dan (iii) Peraturan Perundangan Negara / Gesetzgebungs Wisensschaft. Ketiganya bertujuan untuk membangun demokrasi.

Adalah menarik hati, akibat kolonialisme dan despotisme dunia, disusul PD I dan II, perdebatan mengenai tiga hal tadi malah didominasi pikiran para ahli Abad 18.

Saya mencatat pikiran Jean Bodin setara Rosseau, Thomas Hobbes, John Locke, dan Montesque di bidang Gesetzgebungs Wisensschaft pada wacana demokrasi negara, kata Bodin: “Hanya satu yang diwariskan kedaulatan rakyat kepada kekuasaan dalam azas kontrak sosial. Yaitu, memberinya hak untuk menghukum yang bersalah.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X