opini

Tiga Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama RI di Awal 2023

Minggu, 8 Januari 2023 | 07:04 WIB
Retno Listyarti (Dok. Istimewa)

Kiai yang diadukan sang istri tersebut bernama Muhammad Fahim Mawardi. Terlapor menepis laporan itu dan menyebut itu fitnah. Fahim juga membantah bahwa di ponpes yang dia asuh itu ada kamar khusus. Dia meluruskan, ruangan itu merupakan sebuah studio, tempat para santri bikin video YouTube. Juga tempat terlapor menerima laporan dari para pengajar di Ponpesnya. Studio itu, juga menjadi tempat ujian kenaikan jilid santri.Biasanya saat ujian, santri didampingi pengajarnya. Kalau santri perempuan ya ditemani ustazahnya.

Rekomendasi

1. Banyaknya peristiwa tindak kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan berbasis asrama sepanjang tahun 2022 dan bahkan diawal tahun 2023 ini, maka hal tersebut mengindikasi bahwa ada sistem perlindungan dan pengawasan yang lemah. “Oleh karena itu, saya mendorong Kementerian Agama beserta stakeholder terkait di Pendidikan untuk melakukan evaluasi sistem pencegahan, pengaduan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan demi perlindungan, kemanan dan kepentingan terbaik bagi anak-anak atau peserta didik,” ujar tegas Retno.

2. Pembelajaran dari peristiwa penamparan 15 siswi oleh Kepala Madrasah di Jember harus menjadi momentum bagi Kementerian Agama RI untuk mendorong seluruh madrasah dan pondok pesantren menerapkan Disiplin positif. Kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam hukum positif di Indonesia, sekalipun dalihnya adalah mendisiplinkan sebagai bagian dari mendidik.

3. Munculnya 2 kasus santri bakar santri di Rembang (Jawa Tengah) dan Pasuruan (Jawa Timur) dengan menyiram pertalite pada tubuh anak korban, maka Kementerian Agama RI perlu memastikan tidak ada pertalite dan sejenisnya di lingkungan Pondok Pesantren demi mencegah perbuatan terulang atau ditiru oleh santri lain di Ponpes yang berbeda. “Selain itu, munculnya tindak kekerasan sesadis itu dan membahayakan nyawa anak-anak lainnya, karena bisa memicu kebakaran di lingkungan Ponpes, sehingga perlu ada SOP terkait sistem pencegahan tindak kekerasan di Ponpes”, tegas Retno.

4. Untuk kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di salah satu Ponpes di Jember, maka Polisi perlu menindaklanjuti pelaporan Istri terlapor, karena hal ini bukan deil aduan tapi pidana murni. Karena dalam UU Perlindungan Anak, melakukan perbuatan asusila dengan anak adalah tindak pidana, dengan anak tidak ada suka sama suka dan atau atas persetujuan. “Meskipun ada bantahan dari pelapor, namun pihak Kepolisian seharusnya tetap memproses pelaporan istri sang Kyai. Jika memang dalam penyidikan tidak ditemukan alat bukti, barulah kasus di hentikan. Kalau ditemukan bukti pendukung minimal 2, maka kasus harus dinaikan statusnya dan dilanjutkan prosesnya,” pungkas Retno.


Artikel ini merupakan sebuah opini yang ditulis oleh Retno Listyarti, Pemerhati Anak

DISCLAIMER: Isi artikel ini tidak mengekspresikan kebijakan dan pandangan redaksi klikanggaran.com

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB