Baca Juga: Luar Biasa, Ribka/Fadia Kalahkan Ganda Putri Thailand dan Maju ke Semi Final Hylo Badminton Open 2021
Imam ash Shan’ani Rahimahullah juga mengatakan:
جواز جمع جماعة في قبر وكأنه للضرورة
Bolehnya mengumpulkan sekelompok (mayat) dalam satu kubur, seakan itu kondisi darurat. [8]
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan:
«إلا لضرورة»، وذلك بأن يكثر الموتى، ويقل من يدفنهم، ففي هذه الحال لا بأس أن يدفن الرجلان والثلاثة في قبر واحد. ودليل ذلك: «ما صنعه النبي صلّى الله عليه وسلّم في شهداء أحد حيث أمرهم أن يدفنوا الرجلين في قبر واحد، ويقول: انظروا أيهم أكثر قرآناً فقدموه في اللحد» وذهب بعض أهل العلم إلى كراهة دفن أكثر من اثنين كراهة تنزيه.
(Kecuali darurat) ini terjadi karena banyaknya mayat sementara petugas yang menguburkan sedikit, dalam kondisi seperti ini tidak apa-apa menguburkan dua orang laki-laki atau tiga orang dalam satu kubur. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Nabi Saw. terhadap syuhada Uhud ketika Beliau memerintahkan menguburkan dua orang laki-laki dalam satu kubur, dan bersabda: “Lihat, siapa di antara mereka yang paling banyak hapal Al Quran maka dahulukan di liang lahad.” Sebagian ulama berpendapat makruhnya menguburkan lebih dari dua orang, makruh tanzih.[9]
Demikian, maka menguburkan dalam satu kubur untuk sekumpulan mayat adalah dibolehkan hanya jika memang ada hajat atau darurat. Wallahu A’lam
Baca Juga: Komitmen Soal Pemberantasan Korupsi, KPK Tengah Menyelidiki Soal Dugaan Korupsi PCR
Notes:
[1] Syaikh Muhammad bin Umar al Jawi, Nihayatu az Zain, 1/163
[2] Syaikh Sulaiman al Jamal, Hasyiyah Al Jamal, 2/203
[3] Imam Ibnu al Haj al Maliki, al Madkhal, Hal. 18
[4] HR. Bukhari no. 1343
[5] Imam Ali al Qari mengatakan, ada yang mengartikan berbuat baiklah kepada mayat yang akan dikubur, ada pula yang mengartikan perbaguslah kuburannya baik kedalamannya, meratakan bagian bawahnya, dan lainnya. (Imam Ali al Qari, Mirqah al Mafatih, 3/1219)
[6] HR. At Tirmidzi no. 1813, katanya: hasan shahih