Perusahaan-perusahaan pelanggar HAM kehilangan akuntabilitas, transparansi dan tata-kelola, dan telah melanggar prinsip-prinsip pasar modal. David Kreitmeir, Nathan Lane, dan Paul A. Raschky dari University of Oxford dan Monash University, dalam penelitian tentang dampak dari laporan pelanggaran HAM terhadap harga saham perusahaan publik.
Baca Juga: Pantes Banjir Terus, Pengendalian Pemanfaatan GSS Pemprov DKI Jakarta Juga Belum Memadai
Hasilnya, dampak dari kasus pelanggaran HAM sangat besar terhadap jatuhnya harga saham perusahaan tersebut (link: SocArXiv Papers | The Value of Names - Civil Society, Information, and Governing Multinationals on the Global Periphery (osf.io)).
Selain soal HAM, sebenarnya juga banyak terjadi pelanggaran praktik bisnis oleh Sentul City. Selain konflik kekerasan dengan rakyat, juga banyak pengaduan dari perusahaan atau perseorangan yang merasa ditipu karena sertifikat tidak kunjung diberikan oleh Sentul City. Artinya, status aset tanah masih belum ‘clean and clear’.
Ini tidak sesuai dengan yang disampaikan di prospektus atau promosi pemasaran Sentul City. Artinya, diduga telah terjadi “penipuan” dalam aktivitas bisnis Sentul City selama ini, sehingga Sentul City diduga telah melanggar UU Pasar Modal terutama Pasal 90a dan 90b yang bunyinya:
Baca Juga: Ternyata Kau Bukan Lelaki
“Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung: a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun; b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain.”
Pentingnya Status Tanah Clear and Clean untuk Penilaian Real Property Dalam Rangka Pemindahtanganan:
1. Tata Kelola Perusahaan – Good Corporate Governance https://www.idx.co.id/tentang-bei/tata-kelola-perusahaan/
2. Tanah Clean and Clear untuk Evaluasi Properti https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/10264/Pentingnya-Status-Tanah-Clear-and-Clean-untuk-Penilaian-Real-Property-Dalam-Rangka-Pemindahtanganan.html
Baca Juga: Ada Lagi Nih, Kekurangan Volume Pekerjaan di Pemkot Tasikmalaya
Atas dasar inilah kami merasa perlu untuk menyerukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM-LK) untuk segera menghentikan perdagangan dan melakukan audit investigasi terhadap saham Sentul City dan anak perusahaannya di Pasar Modal.
Kami menuntut Pasal Modal untuk menghentikan seluruh transaksi saham PT. Sentul City Tbk dan menuntut BPN untuk melakukan Moratorium terhadap semua izin-izin peruntukan penggunaan tanah baik itu SIPPT, HGU, HGB, dll. Serta menyerukan agar aksi-aksi perampasan tanah rakyat baik yang dilakukan pengembang/investor segera dihentikan!
Catatan:
Baca Juga: Indonesia Bangsa Maritim, Kedaulatan Energi Harus Sertakan Kapal dan Pelaut