Selain itu, tunjangan transportasi juga diberikan sebesar Rp24 juta per bulan, mencakup sewa kendaraan, bahan bakar, dan sopir.
Publik kini menunggu hasil evaluasi resmi yang akan menentukan apakah tunjangan tersebut tetap atau dipangkas.**
Selain itu, tunjangan transportasi juga diberikan sebesar Rp24 juta per bulan, mencakup sewa kendaraan, bahan bakar, dan sopir.
Publik kini menunggu hasil evaluasi resmi yang akan menentukan apakah tunjangan tersebut tetap atau dipangkas.**