opini

Pernyataan Prematur Kejaksaan Agung dalam Pengembangan Kasus Korupsi Pertamina

Jumat, 4 April 2025 | 13:57 WIB
Yus Dharman, SH., MM., M.Kn (dok)

KLIKANGGARAN -- Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor KKKS yang merugikan negara hampir Rp1 kuadriliun patut menjadi perhatian serius.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka pada Februari 2025. Namun, langkah ini dinodai oleh pernyataan prematur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, usai rapat dengan Komisi III DPR RI pada 5 Maret 2025.

Ia menyatakan Menteri BUMN Erick Thohir dan pengusaha Garibaldi “Boy” Thohir tidak terlibat, padahal penyidikan masih berjalan.

Pernyataan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip hukum, tetapi juga berisiko membatasi pengungkapan jaringan korupsi yang lebih luas.

Pertama, independensi penegakan hukum adalah prinsip dasar yang dijamin UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Pasal 2 Ayat 1) .

Kejagung wajib bekerja secara merdeka tanpa intervensi, termasuk dari internal institusi sendiri.

Menyatakan seseorang “bersih” sebelum penyidikan tuntas adalah bentuk pelanggaran terhadap kemandirian proses hukum.

Tindakan ini dapat memengaruhi objektivitas penyidik dan menciptakan kesan bahwa Kejagung membatasi ruang investigasi.

Padahal, dalam kasus korupsi sistemik, keterlibatan aktor lain sangat mungkin terungkap seiring perkembangan alat bukti.

Kedua, transparansi dan akuntabilitas merupakan asas yang tidak bisa ditawar dalam penanganan korupsi.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Kejagung memberikan informasi akurat tanpa menutup-nutupi fakta.

Sayangnya, pernyataan Jampidsus justru mengabaikan prinsip ini. Padahal, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (Pasal 21) secara tegas melarang penghalangan proses hukum.

Korupsi sebagai extraordinary crime menuntut keterbukaan maksimal, bukan pernyataan sepihak yang berpotensi memicu kesan rekayasa.

Ketiga, tindakan Kejagung berisiko masuk kategori obstruction of justice (penghalangan peradilan).

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB