opini

Patok Laut: Kejahatan Korporasi yang Tidak Boleh Dipolitisasi!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 17:02 WIB
Yus Dharman, SH., MM., M.Kn (dok)

KLIKANGGARAN -- Munculnya patok-patok laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, mulai dari Desa Muncung Kronjo hingga Tanjung Burung, menjadi fenomena yang sangat mencengangkan.

Perusahaan seperti PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, serta beberapa pihak perorangan diduga telah mengklaim area laut seluas 1.084 hektar dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal ini bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan bentuk nyata dari kejahatan korporasi yang merampas aset strategis negara.

Baca Juga: David Clement Suami Agnes Jennifer Viral Diduga Selingkuh, Ini Sosoknya

Pelanggaran Hukum yang Jelas dan Terang-Terangan

Tindakan ini jelas bertentangan dengan berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Demikian pula, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa HGB hanya dapat diberikan atas tanah, bukan laut!

Selain itu, Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru mengatur bahwa badan hukum atau korporasi dapat dikenai sanksi pidana.

Ditambah lagi, UU Tipikor, UU Lingkungan Hidup, serta Konvensi PBB mengenai Hukum Laut (UNCLOS 1982) dengan jelas menegaskan bahwa laut merupakan warisan bersama umat manusia (common heritage of mankind).

Keputusan untuk menerbitkan HGB di atas laut bukan hanya ilegal, tetapi juga mencerminkan lemahnya integritas pejabat yang berwenang.

Keberanian Pejabat yang Masih Waras

Di tengah gelombang pelanggaran ini, masih ada sosok pejabat yang berani bersuara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, dengan tegas mengungkapkan adanya pelanggaran yang dilakukan para korporasi ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB