Selain itu, perlu ada upaya untuk memberikan pelatihan kepada UMKM disabilitas dalam memanfaatkan teknologi digital dengan baik. Pelatihan mengenai cara mengelola toko online, menggunakan fitur pemasaran digital, dan memaksimalkan potensi platform e-commerce bisa sangat membantu mereka dalam meningkatkan penjualan dan memperluas jangkauan pasar.
Dalam konteks yang lebih luas, UMKM memberikan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, dan menjadi tulang punggung perekonomian tanah air. Oleh karena itu, melindungi UMKM lokal, termasuk yang dikelola oleh penyandang disabilitas, merupakan kewajiban bersama. Akses yang setara di dunia digital harus menjadi hak semua pelaku UMKM, tanpa terkecuali.
Jika aksesibilitas ini tidak ditangani dengan serius, kita hanya akan memperburuk ketimpangan di pasar digital, yang semakin menghambat potensi besar yang dimiliki oleh pelaku UMKM disabilitas di Indonesia.
Akhirnya, untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif, dibutuhkan kerjasama yang kuat antara pemerintah, platform e-commerce, dan masyarakat. Tanpa adanya langkah nyata, impian untuk menciptakan kesetaraan bagi semua pelaku UMKM, terutama penyandang disabilitas, akan tetap jauh dari kenyataan.
Oleh: Saputra Tri Aprianto – Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Pamulang