opini

Inilah Langkah-langkah Melaporkan Pungli Bansos dan Pasal yang Menjerat

Jumat, 23 Februari 2024 | 15:53 WIB
Stop punli

Dalam surat tersebut tercantum bahwa tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BST/PKH di kantor pos. Bila ada pemotongan dana BST/PKH oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor dengan menghubungi nomor whatsapp (“WA”) 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos) dengan melampirkan bukti terkait.

 

Oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) dapat dipidana dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

 

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP; yang berbunyi:

 

Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

 

Bagi Anda yang menemukan praktik pungli, memiliki bukti, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dpat segera ditindaklanjuti.

Halaman:

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB