Dalam surat tersebut tercantum bahwa tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BST/PKH di kantor pos. Bila ada pemotongan dana BST/PKH oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor dengan menghubungi nomor whatsapp (“WA”) 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos) dengan melampirkan bukti terkait.
Oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) dapat dipidana dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP; yang berbunyi:
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Bagi Anda yang menemukan praktik pungli, memiliki bukti, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dpat segera ditindaklanjuti.