opini

Inilah Langkah-langkah Melaporkan Pungli Bansos dan Pasal yang Menjerat

Jumat, 23 Februari 2024 | 15:53 WIB
Stop punli

 

 

KLIKANGGARAN--Bantuan sosial itu lezat, hingga banyak yang tergiur ingin menikmatinya. Berbekal surat pemanggilan bansos, banyak oknum yang ingin mencicipi karena merasa turut andil telah mencairkan bantuan hingga mengingatkan balas budi.

 

Perkara pungutan liar bansos ini mungkin saja dianggap lumrah bagi masyarakat miskin. Tak apa memberi sedikit asalkan periode berikutnya dapat lagi.

 

Oknum yang mengaku sebagai petugas bansos kerap kali menagih jatah kepada masyarakat ketika hendak mengambil bantuan ataupun pada saat pengambilan bantuan. Baik itu bantuan tunai maupun nontunai.

 

Besarannya memang beragam, mulai dari Rp.25.000, Rp.50.000, hingga Rp.100.000. Namun tahukah Anda jika penerima bansos berhak melawan pungutan liar tersebut.

 

Dalam surat undangan bansos telah ditegaskan tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos, maka perbuatan oknum yang mengaku sebagai panitia tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli.

 

Dikutip dalam laman hukumonline.com masyarakat penerima dana bansos akan menerima surat undangan yang di antaranya berisi persyaratan yang harus dibawa untuk mencairkan BST/PKH, serta barcode.

 

Halaman:

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB