Inilah Latar Belakang Pencopotan Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro: Dugaan Aliran Dana Rp500 Juta dari Kasus Fahrenheit

photo author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 21:14 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang barang bukti perkara robot trading Fahrenheit.  ((Facebook/Kejarijakbar))
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang barang bukti perkara robot trading Fahrenheit. ((Facebook/Kejarijakbar))

(KLIKANGGARAN) — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Hendri Antoro resmi dicopot dari jabatannya usai namanya terseret dalam kasus dugaan penggelapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Hendri diduga menerima uang Rp500 juta dari hasil penggelapan barang bukti yang sebelumnya ditangani mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang kini telah divonis sembilan tahun penjara.

Kabar pencopotan Hendri dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang memastikan jabatan Kajari Jakarta Barat kini diisi oleh pelaksana tugas (Plt), yakni Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo.

Baca Juga: Inilah Fakta Terbaru Teror Bom di 3 Sekolah Internasional Tangsel–Jakut: Jejak Nomor Nigeria hingga Tebusan Rp497 Juta

“Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu 8 Oktober 2025.

Anang menegaskan Kejaksaan Agung tidak memberi toleransi bagi aparat yang terbukti melanggar hukum maupun etika profesi. Ia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme di tubuh kejaksaan.

“Kami komit untuk menindak,” tegas Anang.

Nama Hendri Disebut dalam Dakwaan Kasus Azam Akhmad

Keterlibatan Hendri Antoro mencuat dalam surat dakwaan terhadap mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2025.

Baca Juga: Inilah Skenario dan Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026: Antara Harapan dan Kenyataan

Dalam dakwaan disebutkan, Azam tidak bertindak sendiri, melainkan membagikan sebagian hasil penggelapan kepada beberapa pihak di Kejari Jakarta Barat, termasuk Hendri.

Berdasarkan dokumen dakwaan, uang Rp500 juta itu diserahkan kepada Hendri melalui Plh Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali, pada Desember 2023.

Dugaan aliran dana tersebut menjadi alasan kuat pencopotan Hendri dari jabatan Kajari Jakarta Barat. Selain diberhentikan dari jabatan struktural, Hendri juga dibebastugaskan dari seluruh kegiatan kejaksaan dan ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Kepala BGN Soal Dugaan MBG Sebabkan Harga Ayam dan Telur Naik, Ungkap Solusi Tambah Peternak Baru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X