3. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terintegrasi ke dalam sistem manajemen Badan Haji dan Umrah sebagai bagian dari penyelenggara ibadah haji dan umrah.
4. Syarat Istitha’ah yang menjadi dasar kewajiban melaksanakan ibadah haji, terutama secara finansial harus dipastikan berasal dari harta sendiri yang baik dan halal untuk mencapai kemabruran haji.
5. Pembinaan dan bimbingan manasik terhadap calon haji dilakukan secara intensif untuk mendidik kemandirian dalam pelaksanaan seluruh rangkaian ibadah haji, agar tidak bergantung kepada pembimbing haji.
6. Pembinaan pasca haji perlu dilakukan dalam rangka memelihara kemabruran haji, serta meningkatkan kontribusi para haji terhadap upaya peningkatan kesejahteraan dan kemaslahatan umat Islam dan bangsa Indonesia, dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan Islam yang concent pada urusan haji dan umrah.
7.Secara eksplisit mengatur tentang jamaah calon haji dari kaum penyandang cacat atau disabilitas yang diperlakukan secara khusus dengan hak dan kewajiban yang sama dengan jamaah calon haji lainnya;
Keberadaan Badan Haji dan Umrah diharapkan dapat menjawab tuntutan, harapan dan keinginan masyarakat calon jamaah haji karena dilakukan oleh lembaga pemerintah yang khusus dan focus dalam menangani masalah haji dan umrah, serta professional, transparan dan akuntabel dalam pengelolaannya.
Pembentukan Badan Haji dan Umrah merupakan ikhtiar cerdas dari Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan dalam penyelenggaraan ibadah haji, serta dalam upaya mengelola secara produktif dana dan asset haji yang sangat besar untuk sebesar-besar kemaslahatan umat.
Artikel Terkait
Ketika Bukan Ahli Bicara: Deklarasi Pembatalan Nasab
Berjamaah Membendung Kejahatan Mayantara
Putusan MK Final dan Binding
Al Haris Gagal, Jambi Terpuruk dalam Jeratan Masalah Batu Bara
Statistika dalam Kehidupan: Kompas Tak Tergantikan dalam Pengambilan Kebijakan
Terima Kasih, Pak Jokowi!