Kampus Mengajar Angkatan 7 Sudah dimulai, Inilah Kewajiban dan Hak Mahasiswa

photo author
- Kamis, 4 April 2024 | 21:19 WIB
Kampus Mengajar Angkatan 7 Sudah dimulai, Inilah Kewajiban dan Hak Mahasiswa (Dok. Pribadi)
Kampus Mengajar Angkatan 7 Sudah dimulai, Inilah Kewajiban dan Hak Mahasiswa (Dok. Pribadi)

Adapun keuntungan atau hak mahasiswa yang ikut Kampus Mengajar yaitu :
1. Mahasiswa peserta program berhak mendapatkan beasiswa dalam bentuk biaya hidup bulanan dan bantuan biaya kuliah dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mahasiswa peserta berhak mendapatkan pengakuan kredit semester hingga 20 sks selepas mereka selesai menjalankan program.
3.Serta mendapatkan uang saku besarnya 1,6-1,8 juta/bulan di samping ilmu dan pengalaman yang sangat bermanfaat di sekolah tempat mereka bertugas.

Penulis: Herdi Wisman Jaya, CT.,S.Pd.,M.H DPL dari Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang Kota Tangerang Selatan, Banten

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X