Bansos dan Segala Polemiknya

photo author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 20:32 WIB
Uang Pecahan 100.000 Rupiah Mahar Pernikahan Kaesang dan Erina (Internet)
Uang Pecahan 100.000 Rupiah Mahar Pernikahan Kaesang dan Erina (Internet)

 

 

KLIKANGGARAN—Halo Klikers, sebelum kalian membaca lebih lanjut tulisan ini saya akan bertanya terlebih dahulu, apakah kalian mendapatkan bansos? Atau orang tua? Atau saudara? Kerabat? Tetangga? Atau minimal kalian tahu bahwa saat ini Pemerintah sedang rajin bagi-bagi bansos--entah itu beras, sembako, bahkan bantuan tunai.

 

Berdasarkan data yang beredar anggaran bansos pada tahun 2024 mengalami kenaikan hingga mencapai 500 Triliun. Sebuah angka yang sangat fantastis sekaligus menggiurkan. Anggaran sebesar itu telah disalurkan oleh pemerintah melalui berbagai bantuan, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), PBI JK, BLT BBM, Bantuan Yatim Piatu, Rumah Sejahtera Terpadu (RST), Permakanan, dan Sembako Adaptif.

 

Program yang dirancang untuk membantu masyarakat yang tidak mampu ini ternyata telah menimbulkan berbagai polemik. Mari kita telaah satu-persatu.

 

Polemik dalam penyaluran bantuan sosial ini adalah memastikan siapa penerima manfaat. Namun sampai hari ini pemerintah melalui Kementrian Sosial belum benar-benar mendata keluarga yang masuk dalam kategori miskin, menengah dan atas.

 

Dengan demikian, masih banyak ditemukan di lapangan keluarga yang benar-benar miskin tidak mendapat bantuan, sedangkan keluarga kategori mampu mendapatkan. Kita perlu bertanya kepada Kemensos, bagaimana prosedur penyaluran bantuan?

 

Jika Kemensos menjawab bahwa mereka mendapat data dari Dinas Sosial, lantas apakah Dinsos telah memverifikasi data dan melakukan survey? Namun apabila Dinsos menjawab kalau mereka mendapatkan data dari Kecamatan hingga Kelurahan, apakah tidak ada petugas dari Kelurahan yang memastikan dengan jeli siapa yang berhak dan tidak. Apakah ada penanggung jawab dari setiap bansos yang diberikan?

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Sumber: Cek Bansos dan Kemensos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X