KLIKANGGARAN – Terungkap, besarnya uang sogok atau suap jika ingin diterima atau lulus ke Univesitas Negeri Lampung (Unila) melalui jalur mandiri atau yang dikenal Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam keterangan pers penetepan Rektor Unila menjadi tersangka suap, Minggu pagi (21/8/2022) mengungkapkan, besarnya uang sogok atau suap untuk ditetima masuk Unila melalui jalur mandiri berkisar Rp100 juta – RpRp350 juta.
“Terkait besarnya nominal, uang yang telah disepakati KRM jumlahnya berkisar bervariasi, berkisar antara Rp 100 juta – Rp 350 juta untuk setiap peserta seleksi yang ingin diluluskan, “ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca Juga: Woow, Kera Memanfaatkan Batu untuk Kesenangan Seksual, Temuan Sebuah Penelitian
Biaya tersebut di luar uang resmi yang harus dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
Peran Rektor
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengungkapkan, selama proses Simanila berjalan, Rektor Unila, Karomani (KRM ) diduga aktif terlibat langsung untuk menentukan kelulusan peserta Simanila.
Nurul Ghufron menambahkan, Rektor Unila memerintahkan HY selalu wakil Rektor 1 Bidang Akademik dan Budi Sutomo (BS) selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB selaku Ketua Senat Unila untuk melakukan seleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa apabila ingin dinyakatan lulus.
HY, BS dan MB juga ditugaskan oleh Rektor Unila untuk memberitahukan kepada orang tua calon mahasiswa yang mengikuti jalur mandiri, jika ingin anaknya dibantu untuk diterima masuk Unila.
Lebih lanjut Nurul Ghufron menjelaskan, KRM juga diduga memberikan tugas khusus kepada HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta Simanila yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur oleh KRM.
Selain kepada HY, BS dan MB, KRM juga diduga telah memerintahkan kepada Mualimin untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus.
Orang Tua Serahkan Rp150 juta.
Salah satu orang tua calon mahasiswa yang ditangkap KPK karena memberi suap kepada KRM adalah AD yang ditangkap di Bali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, AD diduga menghubungi KRM, Rektor Unila untuk bertemu guna menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM.
Artikel Terkait
Tokoh Masyarakat PALI, Eftiyani Minta APH dan KPK Tak Tutup Mata Terkait Dugaan Korupsi di PALI
Gelar Aksi KMI minta KPK Usut Tender TIK di Banyuasin
Setelah Ditetapkan Buron, Mardani H Maming Datangi KPK untuk Menyerahkan Diri, Hukuman pun Siap Menanti!
Mardani H Maming Nongol Sambangi Gedung KPK Jakarta, Usai Netizen Singgung Harun Masiku
Ini Lho 3 Orang yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono
Resmi, Rektor Unila Tersangka Korupsi, Inilah Kronologi Pengungkapan dan Besaran Uang yang Disita KPK