KLIKANGGARAN – Rektor Universitas Negeri Lampung, Karomani oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Negeri Lampung (Unila).
Penetapan Rektor Unila, Karomani menjadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru dilakukan KPK dalam keterangan pers Minggu pagi (21/8/2022) di gedung KPK Jakarta.
Selain Rektor Unila, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu HY (Heryandi), Wakil Rektor Satu Unila, BS (Budi Sutomo) Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, MB (M. Basri), Ketua Senat Universitas Negeri Lampung periode 2019 -2023 dan AD, pihak swasta.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Keempat tersangka selama 20 hari ke depan ditahan di rutan KPK. Rektor Unila ditahan di rutan KPK yang berada di gedung KPK, dan tiga tersangka lainnya ditahan di rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya.
KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah
Pengungkapan kasus suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila dimulai ketika KPK menerima laporan dari masyarakat adanya praktik suap.
Artikel Terkait
Tokoh Masyarakat PALI, Eftiyani Minta APH dan KPK Tak Tutup Mata Terkait Dugaan Korupsi di PALI
Gelar Aksi KMI minta KPK Usut Tender TIK di Banyuasin
Setelah Ditetapkan Buron, Mardani H Maming Datangi KPK untuk Menyerahkan Diri, Hukuman pun Siap Menanti!
Mardani H Maming Nongol Sambangi Gedung KPK Jakarta, Usai Netizen Singgung Harun Masiku
Ini Lho 3 Orang yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono