Resmi, Rektor Unila Tersangka Korupsi, Inilah Kronologi Pengungkapan dan Besaran Uang yang Disita KPK

- Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:01 WIB
Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK saat mengumumkan penetapan Rektor Unila sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru, Minggu (21/8/2022) di gedung KPK (kanal youtube KPK)
Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK saat mengumumkan penetapan Rektor Unila sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru, Minggu (21/8/2022) di gedung KPK (kanal youtube KPK)

KLIKANGGARAN – Rektor Universitas Negeri Lampung, Karomani oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Negeri Lampung (Unila).

Penetapan Rektor Unila, Karomani menjadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru dilakukan KPK dalam keterangan pers Minggu pagi (21/8/2022) di gedung KPK Jakarta.

Selain Rektor Unila, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu HY (Heryandi), Wakil Rektor Satu Unila, BS (Budi Sutomo) Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, MB (M. Basri), Ketua Senat Universitas Negeri Lampung periode 2019 -2023 dan AD, pihak swasta.

Baca Juga: Kronologi Mahasiswa Baru Mengaku Non Biner FH Unhas Makassar Dikeluarkan dari PKKMB Viral di Media Sosial, Duh

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

Keempat tersangka selama 20 hari ke depan ditahan di rutan KPK. Rektor Unila ditahan di rutan KPK yang berada di gedung KPK, dan tiga tersangka lainnya ditahan di rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya.

Baca Juga: Sebelum Pesulap Merah, Ternyata Trik Gus Samsudin Jadab Sudah Dibongkar Setahun Lalu oleh Seorang Santri

KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah

Pengungkapan kasus suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila dimulai ketika KPK menerima laporan dari masyarakat adanya praktik suap.

KPK pada 19 Agustus 2022 kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka di Lampung, Bandung dan Bali.

Dalam penangkapan itu KPK mengamankan 8 orang yaitu:

  1. KRM (Rektor Unila periode 2020-2024)
  2. HY (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik)
  3. MB (Ketua Senat Universitas Lampung)
  4. BS (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat)
  5. ML (dosen)
  6. HF (Dekan Fakultas Teknik Unila)
  7. AT (Ajudan KRM)
  8. AD (swasta)

Dari delapan yang diamankan KPK dan hasil pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan empat tersangka yaitu KRM, HY, MB dan AD.

Baca Juga: Nathalie Holscher dikabarkan Hamil, Netizen Berharap Anaknya Perempuan agar Putdel Ada Saingan

Rektor Unila yaitu Karomani (KRM), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo (BS) dan Ketua Senat Unila M Basri (MB) ditangkap di Bandung.

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X