• Jumat, 29 September 2023

Ini Lho 3 Orang yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 08:27 WIB
Ilustrasi: Gedung KPK (Instagram/official.kpk)
Ilustrasi: Gedung KPK (Instagram/official.kpk)

KLIKANGGARAN -- Adalah Tri Atmoko (TA), Abdul Rahman (AR), dan Suheri yang ditahan oleh Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak proyek Jalan Tol Solo Kertosono.

Dugaan korupsi restitusi pajak Jalan Tol Solo Kertosono itu terjadi pada tahun 2017, demikian disampaikan Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur.

Direktur Penindakan KPK menjelaskan, pada waktu itu pihak JO CRBC-PT WIKA-PT PP yang menjalankan proyek Jalan Tol Solo Kertosono mengajukan adanya restitusi pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare.

Baca Juga: Sandiaga: Pariwisata Ekonomi Kreatif Akan Ciptakan 4,4 Juta Lapangan Kerja pada 2024

"AR selanjutnya di tunjuk sebagai salah satu dari Tim Pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan," kata Asep, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya, sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC-PT WIKA-PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak.

Merespons surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk TA sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pare.

Baca Juga: Piala AFF U-16, Timnas U-16 Targetkan Kemenangan Lawan Vietnam, Inilah Strategi yang Akan Diterapkan Pelatih!!

"Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 Miliar yang diajukan diduga ada inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan Tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui," imbuhnya.

"AR kemudian menyetujui keinginan TA dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp1 miliar."

Tri Atmoko (TA) adalah Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CBRC) yang terdiri dari PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (Tbk).

Sementara itu, Abdul Rachman (AR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Kediri Jawa Timur dan Suheri yang merupakan pihak swasta.

Baca Juga: Manajer BCL Narkoba Ditangkap karena Narkoba, Apakah Bunga Citra Lestari (BCL) juga akan Diperiksa Polisi?

Adapun TA sebagai Pemberi dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13, sedangkan AR dan SHR sebagai Penerima dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X