KLIKANGGARAN-- Proyek Pekerjaan pembangunan Pedestrian atau gerbang selamat datang Simpang Kepur-Kota Muara Enim berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara pada proyek Pedestrian atau gerbang selamat datang Simpang Kepur-Kota Muara Enim tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Pekerjaan Pembangunan Pedestrian dan Fasilitas Penunjang Gerbang Selamat Datang Simpang Kepur Muara Enim dilaksanakan oleh CV KN berdasarkan Kontrak Nomor 03/SPJK/PPK-AA/DISPERKIM/APBD/2019 tanggal 27 September 2019 sebesar Rp8.257.549.000,00.
Adapun Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 03.4/SPMK/PPK-AA/DISPERKIM/APBD-P/2019 tanggal 30 September 2019, terhitung sejak tanggal 30 September 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.
Pekerjaan tersebut diketahui mengalami addendum terkait dengan tambah kurang volume pekerjaan sesuai dengan addendum kontrak nomor 03.ADD/SPJK/PPK-
AA/DISPERKIM/APBD-P/2019 tanggal 2 Desember 2019. Pekerjaan tersebut sudah diserahkan dengan Berita Acara Serah Terima (PHO) Nomor
15/PHO/CV.KN/XII/2019 pada tanggal 13 Desember 2019. Realisasi keuangan pada pekerjaan tersebut sebesar 100% atau sebesar Rp8.257.549.000,00 per 31 Desember 2019 sesuai dengan SP2D terakhir Nomor
3485/BL/LS/BPKAD/2019 pada tanggal 31 Desember 2019.
Namun, berdasarkan pemeriksaan auditor negara di lapangan, terdapat potensi kerugian negara lantaran kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp248.633.158,61.
Patut diduga, besarnya potensi kerugian negara tersebut, lantaran
Kepala Dinas Kawasan Pemukiman belum melakukan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak di lingkungan kerjanya, serta PPK, Pengawas Lapangan, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tersebut kurang profesional dalam menjalankan tugasnya.
Untuk diketahui, proyek pekerjaan Pedestrian dan Gerbang Selamat Datang tersebut telah mendapat atensi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Irfan Wibowo. Dia pernah mengatakan, jika pihaknya butuh waktu untuk berkonsultasi kepada atasan agar dapat menuntaskan permasalahan tersebut secepatnya.
”Pengungkapan kasus ini tinggal tunggu waktu saja. Saya harap dukungan dari rekan media untuk mengawal kasus ini,” kata Irfan pada wartawan dalam sebuah kesempatan.
Menurut Irfan, kasus pedestrian menjadi prioritas, karena pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menyelesaikannya.
Artikel Terkait
CBA Nilai KPK Masih Berhutang ke Publik Terkait Uang Ketuk Palu DPRD Muara Enim 2019
Surat Dakwaan 10 Anggota DPRD Muara Enim Bikin Merinding, Sejumlah Tempat yang Menjadi Lokasi Suap Diungkap
Petugas Lapas Muara Enim Buka Surat Aduan Dari Para Narapidana, Begini Tujuannya!
Berkas Perkara Lengkap, 15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim akan Segera Disidangkan, Ditahan di Rutan Berbeda
KMAKI: PT BA Penyumbang Terbesar Kerusakan Lingkungan di Lahat dan Muara Enim
Sejumlah Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Tak Terima Hanya Mereka Yang Ditersangkakan
Kenyang di Dunia Birokrasi, Riswandar Banyak Diharapkan Maju Pilkada Muara Enim 2024
Optimis! Dongkrak Ekonomi Warga, PJ Bupati, Kurniawan Berikan Atensi Akses Jalan Alternatif Muara Enim-Lubai
MAKI Madani Dorong Kejari Lakukan Penuntasan Dugaan Korupsi Salah Satu Proyek di Dinas Perkim Muara Enim