Berkas Perkara Lengkap, 15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim akan Segera Disidangkan, Ditahan di Rutan Berbeda

- Selasa, 12 April 2022 | 18:16 WIB
Gedung KPK (dok.Ig@OfficialKPK)
Gedung KPK (dok.Ig@OfficialKPK)

 

KlIKANGGARAN-- Tim penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara 15 mantan anggota DPRD Muara Enim yang beberapa waktu lalu ditetapkan tersangka oleh KPK.

Ke-15 mantan Anggota DPRD Muara Enim tersebut sebelumnya tersandung kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan Pengesahan APBD Muara Enim tahun anggaran 2019.

"Berkas perkara Tsk AF (Ahmad Fauzi) dkk dalam perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 dinyatakan lengkap," ujar PLT Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya diterima Klikanggaran.com, Selasa, 12 April 2022.

Tim Penyidik, kata Ali Fikri pada (11/4) telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 15 mantan anggota DPRD Muara Enim pada Tim Jaksa.

Dengan demikian, penahanan lanjutan dilakukan lagi oleh Tim Jaksa untuk waktu masing-masing selama 20 hari, terhitung 11 April 2022 s/d 30 April 2022.

Adapun tempat penahanan, yakni

Di rutan KPK Gedung Merah Putih

- AFS (AGUS FIRMANSYAH)
- AF (AHMAD FAUZI)
- DR (DARAINI)

Di rutan KPK Kavling C1

- ES (ELISON)
- FA (FAIZAL ANWAR)
- SK (SAMUDERA KELANA)

Di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

- EH (EKSA HARIAWAN)
- HD (HENDLY)
- IR (IRUL)
- MR (MISRAN)
- TM (TJIK MELAN)
- UP (UMAM PAJRI)
- WH (WILLIAN HUSIN)

Di rutan Polres Jakarta Selatan

- MD (MARDALENA)
- VE (VERRA ERIKA)

"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," pungkas Ali Fikri.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X