KLIKANGGARAN-- Center for Budget Analysis CBA, mencatat sejumlah pelanggaran terkait proyek pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Melalui koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan pihaknya sebelumnya, menemukan kejanggalan terkait pembelian mobil dinas untuk pejabat eselon I dan II Ditjen Pendis di tahun 2022 senilai Rp 4,3 miliar. Proyek ini diduga diakali dan berpotensi terjadinya penyelewengan.
"Dan terbaru, masih pada Ditjen Pendis Kemenag ditemukan kejanggalan dengan modus yang mirip, yakni terkait proyek pemeliharaan gedung dan bangunan (rumah dinas serta ruang kerja Ditjen Pendis)," ujar Koordinator CBA, Jajang Nurjaman dalam keterangannya pada klikanggaran.com, Kamis, 21 April 2022.
Menurut CBA, pengadaan proyek pemeliharaan gedung dan bangunan (rumah dinas serta ruang kerja Ditjen) dilakukan dengan metode pengadaan langsung.
Hal tersebut jelas melanggar aturan Perpres Nomor12 tahun 2021, untuk metode pengadaan langsung nilai proyek maksimal Rp200 juta, sedangkan nilai proyek pemeliharaan gedung dan bangunan Ditjen Pendis tahun 2022 senilai Rp1 miliar.
"Diduga oknum Ditjen Pendis sengaja memilih metode pemilihan langsung agar bisa langsung meloloskan perusahaan favoritnya," kritik Jajang.
Artikel Terkait
CBA Soroti DAK Muratara Tahun 2020, Berdampak Pinalti?
Pola Kebut Akhir Tahun , CBA Dorong KPK Berikan Perhatian Khusus ke Pemrov Sumsel Soal Proyek Infrastruktur
Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi, CBA: Kapan KPK Periksa Lagi Kasus Cak Imin?
Antara Uang Buruh dan BPJS Ketenagakerjaan, CBA: Ini Fakta di Lapangan
CBA Minta KPK Usut Tuntas Sejumlah Perusahaan Rekanan Yang Menjadi Favorit di Muba, Apa Alasannya?
CBA Nilai KPK Masih Berhutang ke Publik Terkait Uang Ketuk Palu DPRD Muara Enim 2019
CBA Cium Aroma Proyek Kendaraan Dinas Ditjen Pendis Kemenag Rp4,3 M Diduga Asal-Asalan
Temukan Kejanggalan pada Proyek Kendaraan Dinas Dirjen Pendis Rp 4,3 M, CBA Duga Akal-Akalan