KLIKANGGARAN -- Angka penularan Covid-19 di Tanah Air belakangan ini mengalami peningkatan.
Karena itu, jika angka penularan Covid-19 banyak, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan masyarakat mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
Dikatakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) KH Miftahul Huda, bahwa bila ada suatu tempat banyak yang kena covid-19, maka salat Jumat bisa diganti dengan Zuhur.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif COVID-19 itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) KH Miftahul Huda dikutip Klikanggaran.com dari laman resmi MUI, Kamis 3 Februari 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Singgung Metode Gasing dalam Belajar Matematika, Bagaimana Metode Gasing itu?
Sebagai informasi, aturan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan dirasa masih relevan hingga saat ini. Kiai Miftahul menjelaskan aturan tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga di seluruh dunia.
KH Miftahul Huda juga menilai kondisi dunia saat ini telah berbeda lantaran banyaknya masyarakat sudah tervaksinasi sehingga masyarakat sudah siap hidup berdampingan dengan COVID-19.
"Sehingga masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19," ucapnya.
Leboh lanjut KH Miftahul Huda mengimbau masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 beribadah dari rumah dan menjalani isolasi mandiri.
Baca Juga: Kurikulum Protipe Adalah Opsi, Apa Itu Kurikulum Protipe?
"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut salat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," ptutupnya.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.***
Artikel Terkait
MUI Dibubarkan? Ini Respons Hidayat Nur Wahid
Kata Pakar, MUI Bisa Menjadi Mercusuar Permasalahan Ummat, Bahaya Jika Dibubarkan
Kedudukan MUI Sangat Kokoh, Mahfud MD: Tidak Bisa Sembarangan Dibubarkan
Terduga Teroris ditangkap di rumah, bukan di Kantor MUI, Tidak ada hubungan MUI dengan Terduga Teroris
Ketua MUI: Terorisme itu Haram Hukumnya, Bukan Mati Syahid tetapi Mati Sangit atau Gosong
Bolehkah Mengasuh Spirit Doll atau Boneka Arwah? Ini Kata MUI
Viral Video Sesajen Ditendang dan Dibuang, Apa Kata MUI?
Dorce Gamalama Pesan 'Jika Meninggal Minta Diurusi Sebagai Perempuan', Bolehkah? Ketua MUI Angkat Bicara