KLIKANGGARAN --Terkait isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kini menjadi trending topik dan mencuat ke publik, MUI pun angkat bicara.
Sedagaimana diketahui, ramai-ramai media mengunggah ceramah keagamaan dari Ustazah Oki Setiana Dewi yang menjadi celotehan warganet akibat dianggap telah salah kaprah tentang KDRT.
Kemudian kritik dan komentar dengan beragam variannya pun datang dari warganet yang merasa tidak setuju dengan ungkapan ustazah Oki Setiana Dewi tersebut.
MUI menilai bahwa ke-Islam-an dan KDRT adalah dua terma yang bertentangan.
Baca Juga: MUI: Covid Melonjak Tajam, Salat Jumat Boleh Diganti dengan Salat Zuhur
Seringkali KDRT terjadi karena ketidakpatuhan (durhaka) istri atau kealpaan suami dalam menjalankan kewajibannya, dalam Islam dikenal dengan nusyuz.
Untuk diketahui, KDRT jelas hal yang dilarang dalam Islam.
Sebagai informasi, seorang ahli hukum Suriah abad-19, Ibnu Abidin menyatakan bolehnya permohonan hukuman jasmani (ta’zir, qiyas) oleh istri terhadap suami yang melakukan kekerasan terhadapnya.
Namun sayangnya tidak sedikit pula yang menginterpretasikan surat An Nisaa ayat 34 sebagai legitimasi dari perbuatan kekerasan (memukul) terhadap istri.
Artikel Terkait
Bisakah Manusia Bahagia Tanpa Susah Payah?
Perhitungan Karakter Zodiak di Tahun Macan Air 2022: Capricorn
Blunder Arteria Dahlan, Kata Ujug-ujug Jadi Viral
Tahukah Arti Kata Ngawe yang Trending di Twitter, Simak Ulasannya di Sini!
Robot Gundam: Mainan yang Tergolong Elite
Gado-gado Bon Bin: Sejarah, Rasa, dan Keunikan
Oki Setiana Dewi Sebut KDRT adalah Aib yang Harus Ditutupi, Warganet Geram!
Inilah Profil Ustazah Oki Setiana Dewi, Latar Pendidikannnya Mengejutkan, Ternyata Lulusan S3 UIN