Apa Komentar MUI terkait Pernyataan Ustazah Oki Setiana Dewi tentang KDRT?

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 20:21 WIB
Ustazah Oki Setiana Dewi (Instagram/okisetianadewiofficial)
Ustazah Oki Setiana Dewi (Instagram/okisetianadewiofficial)

KLIKANGGARAN --Terkait isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kini menjadi trending topik dan mencuat ke publik, MUI pun angkat bicara.

Sedagaimana diketahui, ramai-ramai media mengunggah ceramah keagamaan dari Ustazah Oki Setiana Dewi yang menjadi celotehan warganet akibat dianggap telah salah kaprah tentang KDRT.

Kemudian kritik dan komentar dengan beragam variannya pun datang dari warganet yang merasa tidak setuju dengan ungkapan ustazah Oki Setiana Dewi tersebut.

MUI menilai bahwa ke-Islam-an dan KDRT adalah dua terma yang bertentangan.

Baca Juga: MUI: Covid Melonjak Tajam, Salat Jumat Boleh Diganti dengan Salat Zuhur

Seringkali KDRT terjadi karena ketidakpatuhan (durhaka) istri atau kealpaan suami dalam menjalankan kewajibannya, dalam Islam dikenal dengan nusyuz.

Untuk diketahui, KDRT jelas hal yang dilarang dalam Islam.

Sebagai informasi, seorang ahli hukum Suriah abad-19, Ibnu Abidin menyatakan bolehnya permohonan hukuman jasmani (ta’zir, qiyas) oleh istri terhadap suami yang melakukan kekerasan terhadapnya.

Namun sayangnya tidak sedikit pula yang menginterpretasikan surat An Nisaa ayat 34 sebagai legitimasi dari perbuatan kekerasan (memukul) terhadap istri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Singgung Metode Gasing dalam Belajar Matematika, Bagaimana Metode Gasing itu?

Dikutip dari laman MUI, Ayat ini sering menjadi perdebatan pelik yang melibatkan para intelektual muslim. Lafaz “wadhribuhunna” dalam realitasnya mengalami ambiguitas pemaknaan baik secara teks dan konteks.

Para ahli tafsir dari era klasik (salafiyah), pertengahan sampai ulama kontemporer belum menemukan kesepakatan secara syar’i dalam memantik lafaz itu. Para

ahli cuma sepakat memberikan kondisi yang ketat terhadap “wadhribuhunna” sebagai solusi terakhir dalam mempertahankan perkawinan akibat kedurhakaan (nusyuz) istri.

Surat An Nisaa ayat 34:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB
X