"Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan tersangka," tegas Leonard
Para tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AS, tersangka FS, tersangka JAS, tersangka JD, dan tersangka S telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19," kata Leonard**
Artikel Terkait
Menko Polhukam: Korupsi Adalah Kejahatan, Bukan Budaya, Ajak Budaya Antikorupsi
Pelajar di Jawa Tengah Jadi Agen Antikorupsi, jika ada Temuan Indikasi Korupsi Diminta Lapor ke Ganjar Pranowo
Ketika Dua Lembaga Bawa Berkas Dugaan Korupsi ke Kejagung RI, Apa yang Terjadi?
Korupsi Dana Hibah, Catur Handoko Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Ahok Dilaporkan ke KPK dalam Tujuh Kasus Dugaan Korupsi, Begini Penjelasannya