KLIKANGGARAN--Kesepakan antara Kejagung dengan aktivis Mahasiswa Sumsel di Jakarta dengan Kejaksaan Agung bahwa dugaan korupsi tahun Jamak Ogan Ilir dilimpahkan ke Kejati. Hal ini di ungkap Koordinator AMPD "Harda" kepada Deputy K MAKI Ir Feri Kurniawan saat bincang via Whatsap.
Dugaan korupsi proyek tahun jamak ini menjadi viral di tingkat nasional karena potensi kerugian negara yang mencapai Rp. 103 milyar. Potensi kerugian ini ditengarai karena pembayaran progres proyek di tahun ke empat tidak sesuai Perda APBD OI tahun 2010 dengan dugaan kelebihan bayar Rp. 103 milyar lebih.
Menurut Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Independent (K MAKI) Bony Balitong ketika dimintai pendapatnya, "kita selalu ekspose besar - besaran korupsi masjid Sriwijaya dan dugaan korupsi PDPDE namun dugaan korupsi tahun jamak Ogan Ilir seakan di lupakan", papar Bony Balitong.
Baca Juga: Katanya, Ini Marshall Mandalika Sedang Menunaikan Salat sekalipun Terik Matahari
"Padahal dugaan korupsi ini sudah sering di laporkan ke Kejagung sejak tahun 2010 dan tahun berikutnya oleh berbagai LSM namun pelakunya seolah kebal hukum hingga Kejaksaan seolah takut mengungkapnya", kata Bony Balitong.
Lain lagi pendapat Deputy K MAKI Feri Kurniawan, "sudah bosan mendesak Kejaksaan ungkap dugaan mega korupsi dan malah saya di fitnah menerima gratifikasi dari oknum yang terkait proyek ini", ujar Feri Kurniawan.
"Ibarat membalik telapak tangan ungkap perkara dugaan korupsi ini karena proyek ini pernah di usulkan hak interplasi oleh anggota DPRD Ogan Ilir karena pembayaran diduga tidak di anggarkan", papar Feri Kurniawan.
Baca Juga: Erick Thohir Ikut Nimbrung Soal Toilet di SPBU Pertamina
"Semua pembayaran keuangan ke fihak ketiga harus di anggarkan sesuai PP 58 tahun 2005 dan kalau tidak maka itu item siluman dalam anggaran APBD dan total lost kerugian negara", jelas Feri Kurniawan.
"Zolim kita dengan tersangka hibah 2013 dan tersangka korupsi masjid Sriwijaya kalau sampai dugaan korupsi tahun jamak Ogan Ilir ini tidak di ungkap", kata Feri Kurniawan.
"Unsur perbuatan melawan hukumnya sama saja yaitu proses penganggaran yang melanggar aturan yang menyebabkan kerugian negara", pungkas Feri Kurniawan.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Madu Sialang dari Ogan Komering Ulu (OKU) Miliki Banyak Khasiat. Petani Madu Kewalan Terima Pesanan
Mayat Wanita Dengan Luka Gorok di Leher, Gegerkan Warga Pemulutan, Ogan Ilir
Remaja Perempuan Di Ogan Ilir Palembang Tewas, Ditusuk Orang Tidak Dikenal
Libatkan swasta dan CSO, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir bentuk lembaga pencegahan Karhutla
Sandiaga Uno Kunjungi Desa Wisata Ekowisata Desa Burai di Ogan Ilir, Desa Wisata Terbaik di Indonesia
Penyelidikan Dugaan Mega Korupsi Ratusan Miliar Tahun Jamak Ogan Ilir 2007 - 2010 Seperti Jalan di Tempat
Beberapa Nama Ruas Jalan Dalam Proyek Tahun Jamak Ogan Ilir 2007-2010
Pegiat Antikorupsi Berkeyakinan, Kejagung Akan Jerat Aktor Utama Dugaan Mega Korupsi Ogan Ilir 2007-2010