KLIKANGGARAN – Sidang Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi Riau sempat molor selama hampir satu bulan.
Hari ini, Kamis, 16 Desmeber 2021 PN Pekanbaru mengangendakan kembali menggelar sidang Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI.
Seperti diberitakan sebelumnya, terakhir sidang digelar pada 18 November 2021 lalu. Gugatan ini dinyatakan gagal mencapai perdamaian pada tahapan agenda sidang mediasi.
Baca Juga: Anies Baswedan Mengecek Pekerjaan Fasilitas Publik Ibukota, Berikut Hasilnya
LPPHI pun menyatakan tidak menerima perdamaian dengan Para Tergugat sepanjang Para Tergugat tidak menyetujui adanya Tim Pengawas Independen. Hingga detik terakhir jadwal mediasi, seuruh Tergugat menolak adanya Tim Pengawas Independen.
Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk SH, mengungkapkan, pada intinya Tim Pengawas Independen diajukan oleh LPPHI lantaran tidak percaya lagi kepada Para Tergugat.
Rasa tidak percaya itu dalam hal pemulihan fungsi lingkungan hidup pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.
Baca Juga: Herry Wirawan Jadikan Anak dari Korban Pencabulannya sebagai Alat Meraup Uang, RK: Betapa Bejatnya!
"Pencemaran itu sesuai bukti-bukti yang kami miliki, bahkan sudah diakui oleh Para Tergugat benar adanya terjadi,” kata Josua.
“Klien kami melihat, selama ini seluruh kewenangan dan anggaran sudah disediakan Negara untuk mereka memulihkan pencemaran itu. Tapi, klien kami menemukan faktanya pemulihan itu tidak sebagaimana dikehendaki negara melalui aturan perundang-undangan," lanjutnya.
Baca Juga: Indah dan Nyaman, Lokasi di Kota Palembang Ini Bisa Digunakan Berkuda Sambil Memanah
Menurut Josua, alasan penting tersebut membuat kliennya tidak mau mengambil risiko adanya pencemaran berlarut-larut yang menghantui masyarakat Provinsi Riau.
Mungkin teman Anda tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, ya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*
Artikel Terkait
Tak Kunjung Lengkapi Berkas Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan, Ini Kata Hakim pada Kuasa KemenLHK
Dicurigai Ada Indikasi Kerugian Negara dari Sikap Kuasa Hukum KemenLHK di Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron di Blok Rokan Berlangsung Alot, Kenapa Ya?
Majelis Hakim Dinas Luar Kota, Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron Ditunda
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron, Tim Hukum LPPHI: Tanggapan Tergugat Lucu dan Tak Berdasarkan Hukum
LPPHI Sudah Penuhi Aspek Legalitas Sesuai Undang Undang, Tim Hukum Nyatakan Dalil DLHK Riau Keliru
Dalil Kuasa Hukum Chevron dkk Soal Legal Standing, LPPHI: Seyogyanya Diabaikan Majelis Hakim yang Mulia
Terkait Legal Standing, LPPHI Sudah Perlihatkan Seluruh Dokumentasi Sejak 2018 ke Majelis Hakim
LPPHI Minta KLHK Buka Audit Lingkungan Pencemaran Limbah B3 TTM di Blok Rokan ke Publik
LPPHI Tolak Keinginan para Tergugat Perkara Limbah B3 TTM Blok Rokan, Ini Alasannya