• Minggu, 24 September 2023

Deputi BNPB, Prasinta Dewi, Dipanggil KPK terkait Korupsi di Kolaka Timur

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 22:19 WIB
Gedung KPK (Dok.Twitter.com/@KPK_RI)
Gedung KPK (Dok.Twitter.com/@KPK_RI)

KLIKANGGARAN--Pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Deputi BNPB), Prasinta Dewi, diagendakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (19/10).

KPK memanggil Deputi BNPB itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur.

Deputi BNPB tersebut dipanggil KPK sebagai saksi dan pemanggilanan tersebut guna melengkapi berkas perkara tersangka Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (AZR).

KPK telah menetapkan Andi Merya dan Anzarullah yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur Tahun 2021.

Baca Juga: Akhir Tahun 2021, 70 Persen Penduduk Indonesia Telah Divaksinasi, Kata Jokowi

Dalam konstruksi perkara, Andi Merya diduga meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Mengutip Bisnis.com dalam artikel "Korupsi di Kolaka Timur, KPK Panggil Deputi BNPB Prasinta Dewi", adapun dua proyek pekerjaan tersebut, yaitu paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta yang akan dikerjakan Anzarullah.

Anzarullah telah menyerahkan uang Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya dan sisanya Rp225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari.

Baca Juga: Denmark Open 2021: Ruselli Hartawan Belum Mampu Kalahkan Busanan, Gagal Maju ke 16 Besar

Adapun, sisa uang Rp225 juta tersebut yang diamankan KPK saat OTT terhadap Andi Merya dan kawan-kawan.

Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi Merya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Bisnis.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X