KLIKANGGARAN - Warga Kabupaten Bengkalis, Martianus Sinurat, membeberkan pelaksanaan pemulihan lingkungan hidup yang selama ini dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Wilyah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.
Lahan milik Martianus Sinurat menjadi tandus pasca didipulihkan oleh Chevron. Terlihat tanaman sawit yang sudah hampir dua tahun, tapi tidak tumbuh subur.
Martinus sudah tak sabar menanti hasil proses sidang mediasi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru antara Penggugat dari LPPHi melawan tergugat 1 PT Chevron Pasifik Indonesia. Tergugat 2 adalah SKKMigas, Tergugat 3 Kementerian LHK dan Gubernur Riau sebagai Tergugat 4.
Baca Juga: Pemanfaatan Lahan Belum Diperjanjikan, PT Inhutani II Berpotensi Kehilangan Pendapatan dan Lahan
"Pemulihan yang dilakukan CPI selama ini yang dirasakan masyarakat hanya metode menggali, mengangkut lalu menimbun bekas limbah," ungkap Martianus, Selasa, 26 Oktober 2021 malam.
Martibus mengatakan, timbul masalah erosi di lahan yang ditimbun, serta bekas timbunan tidak lagi subur alias jadi tandus.
"Tidak layak lagi dikelola untuk kebun. Perlu proses panjang agar tanah kembali subur. Sementara kompensasi tidak sesuai undang undang," tukas Martianus Sinurat.
Baca Juga: Cerita Mistis di Parangkusumo, Kisah Para Pengabdi Ratu Pantai Selatan
Menurut Martianus Sinurat, ganti rugi yang diberikan CPI hanya berdasarkan kajian KJPP atau konsultan yang ditunjuk CPI.
"Otomatis pro sama pemberi kerjalah," ujar Martianus Sinurat.
Martianus Sinurat lantas membeberkan, selama ini masyarakat tidak pernah diberitahu kadar PH tanah yang jadi bahan penimbun.
"Apa PH tanahnya cocok untuk pertanian atau perkebunan? Kerja CPI kan gali, anggkut, timbun lalu tinggalkan. Tidak ada lagi proses untuk menyuburkan tanah," tutur Martianus Sinurat.
Selain itu, lanjut Martianus Sinurat, elevasi penimbunan bekas pengambilan limbah tidak ditimbun sesuai keadaan awal.
Artikel Terkait
Tak Kunjung Lengkapi Berkas Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan, Ini Kata Hakim pada Kuasa KemenLHK
Dicurigai Ada Indikasi Kerugian Negara dari Sikap Kuasa Hukum KemenLHK di Sidang Gugatan Limbah TTM Blok Rokan
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron di Blok Rokan Berlangsung Alot, Kenapa Ya?
Kuasa Hukum Chevron Ngotot Permasalahkan File Foto Digital Dokumentasi Kegiatan LPPHI
Mandi Sipangkar Tantang Kuasa Hukum Chevron Buktikan Kebenaran Syarat Formil Gugatan LPPHI ke Lapangan
Majelis Hakim Dinas Luar Kota, Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron Ditunda
Sidang Gugatan Limbah TTM Chevron, Tim Hukum LPPHI: Tanggapan Tergugat Lucu dan Tak Berdasarkan Hukum
Soal Legal Standing LPPHI, Kuasa Hukum Chevron, SKK Migas, Menteri LHK, dan DLHK Riau Dinilai Ngawur
Dalil Kuasa Hukum Chevron dkk Soal Legal Standing, LPPHI: Seyogyanya Diabaikan Majelis Hakim yang Mulia