Palembang, Klikanggaran.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pemanggilan tersebut masih berkaitan dengan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 untuk tersangka ARK dkk.
"Hari ini (11/10) pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK dkk," kata PLT.Jubir KPK, Ali Fikri pada Klikanggaran.com, Senin (11/10/21).
Ada empat orang anggota DPRD Muara Enim yang akan diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Film Baru George Clooney: Kembali Bekeja Sama dengan Ben Affleck dalam Film The Tender Bar
Pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jl. Gub H. Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang.
Adapun keempat anggota DPRD Muara Enim yang periksa sebagai saksi tersebut, yakni:
1. KASMAN Anggota DPRD Kab. Muara Enim
2. MARDALENA Anggota DPRD Kab. Muara Enim
3. VERRA ERIKA Anggota DPRD Kab. Muara Enim
4. SAMUDERA KELANA Anggota DPRD Kab. Muara Enim
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil beberapa orang saksi terkait penetapan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka.
Baca Juga: Ariel Noah dan Dina Lorenza Terlihat Mesra, Nitizen Baper
Para saksi yang dipanggil tersebut adalah empat pegawai di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Pemanggilan keempatnya masih terkait tersangka atas IG dkk.**
Artikel Terkait
Berikut Nama-Nama 10 Anggota DPRD Muara Enim Yang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Adakah yang Anda Kenal?
KPK Menduga Suap Rp5,6 M ke 10 Anggota DPRD Muara Enim Agar Tak Ganggu Program
Nasib Muara Enim, APBD 2,4 Triliun, Pos Pendapatannya Bikin Ngiler?
Program Gerbang Serasan Masih Bebankan APBD Muara Enim, Siapa Bertanggung Jawab?
Sering Disebut, Ketua Lelang Muara Enim Luput dari Radar KPK?