Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Dalami Proses Pembahasan APBD Muara Enim 2019.

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:11 WIB
KPK mulai telusuri proses pengesahan APBD 2019 (Ilustrasi (dok.pemerintahnet))
KPK mulai telusuri proses pengesahan APBD 2019 (Ilustrasi (dok.pemerintahnet))

Muara Enim, Klikanggaran.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih tengah mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.

Pada kasus tersebut, setidaknya sudah ada 6 orang yang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Mereka terdiri dari unsur pejabat eksekutif dan legislatif, hingga pihak swasta. Satu di antaranya masih dalam proses persidangan di PN Tipikor Palembang, yakni Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah.

Baca Juga: Terungkap, 20 Penyanyi yang Lagunya Banyak Diputar di Inggris di Abad 21. Siapa Nomor Satu?

Namun, belakangan diketahui, KPK tak hanya melakukan penyelidikan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019. KPK juga tengah menyelidiki Pembahasan APBD Muara Enim tahun anggaran 2019.

Hal itu merujuk pada keterangan Plt.Jubir KPK, Ali Fikri, jika saat ini lembaga antirasuah tersebut sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 yang dimulai pada September 2021.

"Pada kegiatan ini Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di DPRD Muara Enim dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada Klikanggaran.com, Rabu (29/09/21).

Baca Juga: Janin Aurel Berkelamin Perempuan, Lah Kok Atta Halilintar Malahan Sedih?

Sejauh ini Tim masih terus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan para saksi guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan pada proses penyidikannya.

"KPK tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, pasal-pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pada saat nanti dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," jelasnya.**

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X