Bandung, Klikanggaran.com - Terpidana kasus korupsi Bank Mandiri, Aryo Santigi Budihanto, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron, berhasil diringkus oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jabar (Kejati Jabar) dan Kejaksaan Negeri Bandung (Kejari Bandung).
Aryi Santigi diketahui buronan sejak 15 tahun lamanya. Ia ditangkap di kawasan Jalan Gatot Subroto Kota Bandung pada Kamis 16 September 2021. Aryo Sigit dalam kasus korupsi Bank Mandiri tersebut ditaksir merugikan negara sekitar Rp120 miliar.
"Yang bersangkutan ini sudah buron selama 15 tahun," ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, kepada wartawan.
Aryo diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pada Bank Mandiri cabang Prapatan pada tahun 2002 silam. Atas kasus tersebut, Aryo disebut merugikan negara pada Bank Mandiri sebesar Rp120 miliar. Aryo sendiri sudah divonis. Dia dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Setelah ditangkap, selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejari Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh tim Kejagung untuk dieksekusi," katanya.
Selain itu, tim seorang terpidana kasus korupsi pada Dinas Perikanan Garut dibekuk tim Kejati Jawa Barat. Pria bernama Tauhidi Fahrurozi itu ditangkap usai buron selama 14 tahun.
Tauhidi diamankan tim intelejen Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang di suatu tempat di Kabupaten Subang pada Kamis 16 September 2021.
Tauhidi sendiri diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pada Dinas Perikanan Jabar terkait revetment PPI Cilaut Eureun Garut tahun 2007.
"Selama 14 tahun buron, akhirnya terpidana bisa diamankan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.
Baca Juga: Atlet Parabadminton Leani Ratri Oktila Mendapat Bonus 13,5 Miliar Rupiah dari Pemerintah
Dodi menuturkan, Tauhidi seharusnya menjalani hukuman penjara berdasarkan selama 2 tahun berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung. Selain hukuman penjara, Tauhidi juga dikenakan denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp449 juta lebih.
Bukannya menjalani hukuman, Tauhidi justru menghindar dan bersembunyi selama 14 tahun. Hingga akhirnya, tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Subang berhasil mengendus keberadaan Tauhidi di kawasan Subang.
"Setelah mengamankan, terpidana langsung dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Subang yang selanjutnya akan dibawa serta diamankan oleh tim intelejen Kejaksaan Negeri Garut," katanya.*
Artikel Terkait
Kejati Sumut Dalami Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun
MAKI Support Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi
Kejati Sumsel Didesak Usut Dugaan Korupsi Dana BTT Sumsel Tahun 2020
Penuhi Panggilan Kejati Jambi, LSM MAPPAN Beberkan Pungli di SMA Negeri 3
Kejati Sumsel: Dugaan Korupsi PT Pusri dalam Tahap Penyidikan
Kejati NTT Kembalikan Rp11,65 Miliar Barang Bukti Korupsi Bank NTT