Kejati Sumsel Didesak Usut Dugaan Korupsi Dana BTT Sumsel Tahun 2020

photo author
- Senin, 9 Agustus 2021 | 13:07 WIB
IMG-20210809-WA0013
IMG-20210809-WA0013


Palembang, Klikanggaran.com - Aksi damai Barisan Evakuasi Tanggap Bencana Indonesia (Bareta) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menyuarakan aspirasi masyarakat atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 sebesar 197 miliar yang dilakukan oleh Satuan Perangkat Kerja (SKPD) di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di halaman Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin, 9 Agustus 2021.


Koordinator Bareta Indonesia Perwakilan Sumsel, Boni Belitong, menuntut Kejati Sumsel agar secepatnya melakukan tindakan cepat terhadap oknum di dalam tubuh Pemerintah yang diduga melakukan korupsi terhadap dana bantuan Covid-19 tahun 2020.


"Intinya kami menyuport Kejati dalam menindak pengaduan kami dulu sewaktu masih dianggotaan MAKI. Diantaranya kasus bansos Covid-19 tahun 2020 anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Kabupaten OKI yang sepertinya masih berjalan di APH Kejati Sumsel, dan itu juga dari ranah Dinsos, kami dari Bareta juga meminta kepada APH untuk mengusut penggunaan dana BTT TA 2020 sebesar Rp23 miliar merupakan dana penanganan Covid-19," ujar Boni dalam aksinya.


Kemudian, lanjut Boni, kasus Bansos penanganan Covid-19 Provinsi Sumsel yang nilainya mencapai Rp1,6 miliar dalam kasus ini berdasarkan audit BPK yang diduga sangat tidak manusiawi dalam pelaksanannya.


"Hal itu dikarenakan CV OSA selaku pelaksana membagikan beras yang diduga tidak layak, dalam temuan ini diduga kuat ada keterlibatan dari Kepala Dinas, oleh karena itu kami dari Bareta meminta kepada pihak Kejati untuk memanggil Kepala Dinas terkait untuk mencari kebenaran dari masalah ini," kata Boni.


Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sumsel, Khadirman, menanggapi beberapa poin yang disampaikan kepada Kejati mengenai dugaan penyelewengan dana Bansos yang terdapat di beberapa SKPD.


"Ya, jika benar adanya temuan tindak korupsi dari hasil laporan ini, maka kami secepatnya akan melakukan pemeriksaan, secepatnya," ujar Khaidirman.


Dilain sisi, Deputy MAKI Sumsel, Ir. Feri Kurniawan, mendesak Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti dari pengaduan sebelumnya, yaitu realisasi Belanja Tak Terduga (BTT) untuk percepatan penanganan Covid-19 berupa penyaluran paket sembako di Dinsos Kabupaten OKI yang tidak sesuai ketentuan pada tahun 2020.


Selain itu, kata Feri, pihaknya juga turut mempertanyakan beberapa surat yang telah dilayangkan MAKI Sumsel tertanggal 16-04-2021 Nomor: 014/MAKI/LAPDU/IV/2021, perihal dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pembangunan jalan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, di Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumsel pada tahun anggaran 2019.


"Kita juga mempertanyakan surat MAKI Sumsel tanggal 03 Juni 2021, Nomor: 02/MAKI/LAPDU/VI/2021, perihal dugaan perbuatan curang/korupsi pada pembangunan jalan Lingkar Barat Kota Lubuklinggau, dengan sumber dana APBD tahun 2019-2020 (Multi years)," jelas Feri.


Selanjutnya, Feri juga mempertanyakan perihal pengaduan perbaikan/pemeliharaan jalan Poros Ketapat Bening-Air Bening-Mekarsari-Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Kabupaten Muratara tahun 2020.


Selain itu, sambungnya, mempertanyakan laporan atas dugaan perbuatan curang/penyimpangan dalam memanipulasi kontrak oleh PT Duta Permata Lestari selaku pelaksana pekerjaan penanganan longsor di Ruas Betung-Batas Kota Sekayu-Mangunjaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Jalan Negara) dengan sumber dana APBN tahun 2020.


"Dalam hal ini kami meminta kepada APH serius menindaklanjuti laporan MAKI dan Bareta, dan kami akan terus mengawal pengaduan ini sampai ada jawaban resmi dari pihak APH yang layak atau tidak layaknya atas kasus bakal naik," tegas Deputy MAKI Sumsel, Ir. Feri Kurniawan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X