Jambi, Klikanggaran.com - Sekjen DPP LSM MAPPAN (Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara), Hadi Prabowo, memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi guna dimintai klarifikasi atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri (N) 3 Kota Jambi yang berkolaborasi dengan Ketua Komite.
Dikatakan Hadi, dirinya diminta hadir oleh tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan atas laporan, serta membawa bukti-bukti yang dimiliki terkait laporannya. Ia juga mengatakan bahwa pemeriksaan dirinya berlangsung dua setengah jam guna membeberkan pungutan liar (Pungli) di SMA N 3 Kota Jambi.
"Jadi perlu rekan-rekan ketahui, jauh sebelum saya teruskan laporan ke penegak hukum, saya juga sudah melaporkan perihal ini ke Tim Satgas Saber Pungli di Inspektorat Provinsi Jambi. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh inspektorat dengan melakukan audit tujuan tertentu," ujar Hadi pada Klikanggaran.com, Kamis (19-8).
"Dari hasil audit, ditemukan 5 poin tentang Komite dan jual beli buku, diantarnya pungutan uang komite tersebut benar adanya, namun tujuannya untuk mengcover gaji tenaga pendidik yang tidak dianggarkan lewat dana Bos dan APBD Dinas Pendidikan, karena tidak mencukupi (Rp1.000.000/Bulan). Hal itu disepakati melalui rapat orang tua. Dimana pembayaran komite yang sifatnya tidak wajib (bersifat sukarela). Jumlah dan jangka waktunya tidak ditentukan," sambungnya.
Selain itu, kata Hadi, mengenai penerimaan komite seharusnya merupakan hasil penggalangan dana dan tidak dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah, hanya melalui rekening komite sekolah.
"Belum lagi pengurus komite SMAN 3 masa bakti 2017 - 2020 belum melakukan serah terima dengan pengurus komite masa bakti 2021 - 2024 karna masih ada selisih Rp17.213.211. Komite sekolah masa bakti 2017 - 2020, tidak menyampaikan laporan kepada orang tua/ wali peserta didik kegiatan komite sekolah, dan laporan hasil perolehan penggalangan dana serta sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat," jelasnya.
Hadi juga menjelaskan, praktik jual beli buku juga dibebenarkan karena berdasarkan hasil audit inspektorat yang menyatakan bahwa ketersediaan buku di sekolah tidak mencukupi dengan kebutuhan seluruh siswa yang ada, sehingga terdapat beberapa guru yang memfasilitasi penjualan buku ke penerbit kepada siswa di sekolah.
Atas 5 temuan hasil audit tujutan tertentu, Inspektorat Provinsi Jambi juga merekomendasikan Gubernur Jambi untuk memerintahkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi agar;
1. Mengalokasikan anggaran honorer tenaga guru dan tenaga pendidik yang tidak dianggarkan pada dana bos sesuai dengan jumlah yang tercantum pada standar biaya umum pemprov jambi untuk seluruh SMA, SMK, SLB di Provinsi Jambi, Khususnya SMA N 3 Kota Jambi, setelag terlebih dahulu melakukan analisis terhadap jumlah guru dan tenaga kependidikan yang tersedia dengan jumlah yang dibutuhkan.
2. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi secara tertulis kepada kepala sekolah SMA N 3 Kota Jambi dan Ketua Komite SMAN 3 Kota Jambi untuk mempertanggung jawabkan seluruh penggunaan uang komite selama masa kepungurusannya dan menyampaikan laporan kepada wali murid.
Lebih lanjut Hadi menuturkan, Inspektorat juga menghimbau kepada seluruh Kepala Sekolah SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri yang ada di Provinsi Jambi untuk tidak melakukan pungutan uang komite (bersifat wajib, mengikat, jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan) dan melarang guru untuk menjual atau memfasilitasi penjualan buku dari penerbit kepada siswa disekolah.
"Jadi apa yang saya laporkan ke Inspektorat saya nilai itu benar dan tidak ada satu katapun yang dibantah, maka dari itu saya teruskan ke penegak hukum agar jelas. Jika hasil penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, ya mereka harus siap untuk mempertanggungjawabkn atas apa yang sudah diperbuat."
"Saya juga mempercayakan sepenuhnya upaya dan proseses penegakan hukum atas laporan kami, kepada tim penyidik Kejati Jambi, namun kami tetap memonitor dan mengawal kasus ini," jelas Hadi.
Lanjut dikatakan Hadi, kemungkinan Kepala Sekolah dan Kepala Komite juga sudah dipanggil Kejati, karena saya dapat informasi Encu Rusmana Sudah dan datang pagi tadi, namun Ketua Komitenya belum bisa hadir.