KLIKANGGARAN.COM- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan mengambil paksa aset tanah dan/atau bangunan eks BLBI.
Pengambilan paksa dilakukan dengan pemasangan plang pengemanan di dua aset yang selama ini dikuasai pihak lain
Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilakukan di dua lahan, yakni Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (09/09/2021).
Tujuan penguasaan fisik tersebut untuk menyelesaikan dan memulihkan hak negara dari dana BLBI.
“Kedua aset properti eks BLBI tersebut telah menjadi milik/kekayaan negara.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di DIY, Presiden: Lindungi Diri dengan Vaksinasi dan Disiplin Protokol Kesehatan
Namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI,” ujar Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani.
Pemasangan plang pengamanan pada aset tersebut dilakukan oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tri.
Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 meter persegi dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) Nomor 31 tanggal 13 November 1997.
Sementara itu, satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 meter persegi yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.
Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.
Baca Juga: Mantan Bek Timnas Jerman, Jerome Boateng Didenda 1,8 juta Euro karena Melakukan Kekerasan Fisik
Menurut Tri, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total lebih kurang 15.813.163 meter persegi, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia pada tahap selanjutnya.
Artikel Terkait
KPK Disebut Tak Mampu Ungkap Potensi Mega Korupsi di Sumsel
Sumsel Disebut Zona Merah Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejati NTT Kembalikan Rp11,65 Miliar Barang Bukti Korupsi Bank NTT