Lagi, Aset Eks BLBI Diambil Paksa Satgas BLBI. Aset Berada di Karet Tengsin dan Pondok Indah Jakarta

photo author
- Jumat, 10 September 2021 | 15:54 WIB
Satgas BLBI Ambil Paks Aset eks BLBI (Biro Admi Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Banten)
Satgas BLBI Ambil Paks Aset eks BLBI (Biro Admi Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Banten)

KLIKANGGARAN.COM- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan mengambil paksa aset tanah dan/atau bangunan eks BLBI.

Pengambilan paksa dilakukan dengan pemasangan plang pengemanan di dua aset yang selama ini dikuasai pihak lain

Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilakukan di dua lahan, yakni Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (09/09/2021).

Tujuan penguasaan fisik tersebut untuk menyelesaikan dan memulihkan hak negara dari dana BLBI.

“Kedua aset properti eks BLBI tersebut telah menjadi milik/kekayaan negara.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di DIY, Presiden: Lindungi Diri dengan Vaksinasi dan Disiplin Protokol Kesehatan

Namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI,” ujar Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani.

Pemasangan plang pengamanan pada aset tersebut dilakukan oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kepolisian Republik Indonesia.

“Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tri.

Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 meter persegi dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) Nomor 31 tanggal 13 November 1997.

Sementara itu, satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 meter persegi yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.

Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.

Baca Juga: Mantan Bek Timnas Jerman, Jerome Boateng Didenda 1,8 juta Euro karena Melakukan Kekerasan Fisik

Menurut Tri, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total lebih kurang 15.813.163 meter persegi, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia pada tahap selanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X