Jakarta, Klikanggaran.com - Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018 serta penerimaan gratifikasi.
"Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kami tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kami tingkatkan melakukan penyidikan, dan malam hari ini, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS dan dan KA (Kedy Afandi/pihak swasta)," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (3-9).
Diketahui, Kedy adalah orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi. Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Bunga Cengkeh Atasi Bau Mulut Tak Sedap? Ini Nih, Asal Mula Ceritanya
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 3 September 2021 sampai 22 September 2021.
Tersangka Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta dan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu pada rutan masing-masing.
Baca Juga: Duh, Pemborosan Daerah Pemkab OKI untuk Realisasi Belanja Penanganan Covid 19 Hampir 1 Miliar?
Artikel Terkait
Wakil Ketua KPK Dijatuhkan Sanksi Berat oleh Dewas berupa Pemotongan Gaji, Kenapa Ya?
MK Putuskan Tes Wawasan Kebangsaan Konstitusional, Pegawai KPK yang gagal TWK tidak bisa kembali ke KPK
Bupati Batanghari Siap Mengikuti Tindaklanjut dan Langkah-langkah Arahan Mendagri, KPK dan BPKP
Pakar Hukum Sebut Sanksi Terhadap Wakil Ketua KPK Patut Dikaji
KPK Sebut, Bupati Banjarnegara Terima Fee Proyek Sekitar Rp 2,1 Miliar