Sebelumnya, pada tanggal 27 Agustus 2021 telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Agustus 2021 telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Sumber: Setkab.go.id
Artikel Terkait
KPK Disebut Tak Mampu Ungkap Potensi Mega Korupsi di Sumsel
Sumsel Disebut Zona Merah Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Kejati NTT Kembalikan Rp11,65 Miliar Barang Bukti Korupsi Bank NTT